Introduction to Law
Abstract: Hukum adalah karya
manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia
merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya
masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama
hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat
hukum itu diciptakan. Hukum adalah kaidah atau peraturan-peraturan tingkah laku
dan kebiasaan masyarakat, baik orang memandang hukum sebagai kaidah maupun
sebagai kebiasaan, itu semata-mata bergantung kepada pendirian yang kita anuti.
Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum ini, sehingga orang
berpendapat bahwa ilmu hukum itu “batas-batasnya tidak bisa ditentukan“dalam
bahasa Inggris disebut justisprudence.
Penulis: sri hardini
Kode Jurnal: jppendidikandd161618