Introduction to Law

Abstract: Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Hukum adalah kaidah atau peraturan-peraturan tingkah laku dan kebiasaan masyarakat, baik orang memandang hukum sebagai kaidah maupun sebagai kebiasaan, itu semata-mata bergantung kepada pendirian yang kita anuti. Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum ini, sehingga orang berpendapat bahwa ilmu hukum itu “batas-batasnya tidak bisa ditentukan“dalam bahasa Inggris disebut justisprudence.
Keywords: Pengantar; Hukum
Penulis: sri hardini
Kode Jurnal: jppendidikandd161618

Artikel Terkait :