Pelaksanaan Pendidikan Madrasah Diniyah di Kota Serang
ABSTRAK: Tujuan penelitian ini
adalah untuk 1) mengkaji kebijakan madrasah diniyah menurut Perda Kota Serang
1/2010 dan Perwal Kota Serang 17/2013; 2) mengkaji syarat melanjutkan ke
SMP/MTs dalam merealisasikan Perda Kota Serang 1/2010; serta 3) mengetahui
faktor pendukung dan penghambat implementasi pendidikan madrasah diniyah di Kota
Serang. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian
dikumpulkan dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Objek
penelitiannya adalah Perda Kota Serang 1/2010 dan Perwal Kota Serang 17/2013.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan wajib belajar pendidikan
diniyah diperuntukkan bagi setiap warga Kota Serang Muslim yang akan menempuh
jenjang pendidikan SMP/MTs; 2) Setiap siswa muslim yang telah berusia 6 sampai
12 tahun, dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs, harus dibuktikan
dengan kepemilikan Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah/Diniyah dalam bentuk
syahadah atau sertifikat diniyah; 3) faktor pendukung implementasi Perda
Diniyah di Kota Serang yaitu adanya dukungan masyarakat, ilmuwan, akademisi,
dan tokoh masyarakat Kota Serang. Faktor penghambatnya yaitu Perda Diniyah
belum di sosialisasikan secara maksimal, sehingga masyarakat Kota Serang belum
mendapat kepastian hukum dengan telah diterbitkannya perda tersebut. Simpulan
kajian ini yaitu pelaksanaan Perda Diniyah membutuhkan peninjauan kembali
mengenai rumusan tujuan strategis dan pembenahan mutu pendidikan untuk
penyesuaian tuntutan sejalan dengan perkembangan budaya bangsa yang semakin
kompleks.
Keywords: regulation,
elaksanaan peraturan pendidikan, wajib belajar pendidikan diniyah, kebijakan
pendidikan, peraturan pendidikan daerah
Penulis: Anis Fauzi, Cecep
Nikmatullah
Kode Jurnal: jppendidikandd162068