Peranan Pengadilan Agama Kelas I Medan terhadap Pembatalan Perkawinan
Abstract: Penelitian ini
adalah mengenai pembatalan perkawinan merupakan kasus yang sering terjadi di
wilayah hukum Pengadilan Agama Medan Kelas 1A, yang mana jumlah perkara
pembatalan perkawinan semakin meningkat. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui faktor yang menyebabkan perkawinan dapat di batalkan menurut
peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis peningkatan peranan
Pengadilan Agama Medan terhadap pembatalan perkawinan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan cara menganalisa hukum
yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder dan meneliti langsung ke
lapangan tempat objek yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah faktor
menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan menurut peraturan perundang-undangan
adalah pembatalan perkawinan karena pembatalan hubungan suami istri sesudah
dilangsungkan perkawinan, karena adanya syarat-syarat yang tidak dipenuh
menurut Pasal 22 s/d Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Pasal 70 dan Pasal 71. Peranan Pengadilan Agama
terhadap pembatalan perkawinan adalah untuk memeriksa dan mengadili serta
memutus perkara yang diajukan Pemohon, maka Pengadilan Agama memiliki
kewenangan absolut yang diatur pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Penulis: Ridho Mubarak, Zaini
Munawir, Riswan Munthe
Kode Jurnal: jppendidikandd161606