Peranan Urgensi Pengaturan Hukum Efek Syariah dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract: Perkembangan pasar
modal syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1997 dengan adanya
peluncuran Danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment Management (DIM).
Pengaturan hukum tentang efek syariah pada pasar modal syariah di Indonesia
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
sebagai lembaga yang berwenang untuk menfatwakan hukum-hukum yang berkaitan
dengan lembaga ekonomi dan keuangan syariah. Kekurangan dalam pengaturan hukum
efek syariah pada pasar modal syariah di Indonesia bahwa fatwa DSN-MUI tidak
termasuk dalam tata urutan perundang-undangan sehingga sampai saat ini
penerbit-penerbit produk keuangan syariah sebenarnya mempunyai keleluasaan
untuk tidak mengikuti fatwa DSN, karena fatwa DSN bukanlah sumber hukum yang mengikat
di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Perlunya pengaturan hukum
tentang pasar modal syariah atau efek syariah dalam bentuk peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-undang agar
menjamin kepastian hukum bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya
di Pasar modal syariah di Indonesia.
Penulis: Dessy Agustina
Harahap, Windy Sri Wahyuni
Kode Jurnal: jppendidikandd161609