Perlindungan Profesi Guru di Indonesia
ABSTRAK: Perlindungan hukum
dan profesi bagi guru merupakan bagian integral dari upaya untuk memenuhi
hak-hak guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, yang meliputi: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial; mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja; memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual; memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi pembelajaran untuk memperlancar tugas keprofesionalan;
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana; memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, termasuk penghargaan
dan/atau sanksi kepada peserta didik; memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan berserikat dalam
organisasi profesi; memiliki kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan
pendidikan; memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan
kualifikasi akademik/kompetensi; serta memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hadirnya Undang-Undang yang mengatur
tentang hak-hak dan perlindungan terhadap anak, termasuk peserta didik di
sekolah, perlu upaya sinkronisasi dan integrasi agar, dalam pelaksanaannya,
undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen
di Indonesia.
KATA KUNCI: Perlindungan
Hukum; Profesi Guru; Hak-hak guru; Hak Anak atau Peserta Didik; Integrasi dan
Sinkronisasi
Penulis: Endang Komara
Kode Jurnal: jppendidikandd161751