Perlindungan Profesi Guru di Indonesia

ABSTRAK: Perlindungan hukum dan profesi bagi guru merupakan bagian integral dari upaya untuk memenuhi hak-hak guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang meliputi: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaran untuk memperlancar tugas keprofesionalan; memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, termasuk penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi; memiliki kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan; memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik/kompetensi; serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hadirnya Undang-Undang yang mengatur tentang hak-hak dan perlindungan terhadap anak, termasuk peserta didik di sekolah, perlu upaya sinkronisasi dan integrasi agar, dalam pelaksanaannya, undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen di Indonesia.
KATA KUNCI: Perlindungan Hukum; Profesi Guru; Hak-hak guru; Hak Anak atau Peserta Didik; Integrasi dan Sinkronisasi
Penulis: Endang Komara
Kode Jurnal: jppendidikandd161751

Artikel Terkait :