Praktek Pembuatan Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan
Abstract: Tujuan penelitian
dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang praktek pembuatan akta
tanah oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara di Kota
Padangsidimpuan dan untuk mengetahui akibat hukum jika terjadi kesalahan dalam
praktek pembuatan akta tanah oleh Camat selaku PPAT Sementara. Metode
penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah peneltian
kualitatif yang maksudnya adalah peneltian yang dilakukan dengan hasil
wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan peneltian terhadap
data-data yang berkaitan dengan peneltian ini dan juga dengan cara melakukan
peneltian lapangan (library research) dan kepustakaan (field research). Hasil
penelitian menunjukkan adalah bahwa praktek pembuatan peralihan hak atas tanah
yang dilakukan oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara
di kota padangsidimpuan pada prinsipnya sama dengan PPAT/Notaris, yaitu
kedudukannya sebagai pejabat umum dan fungsinya sebagai pembuatan akta. Hal ini
juga berarti bahwa Camat selaku PPAT Sementara masih dibutuhkan oleh masyarakat
di Kota Padangsidimpuan dalam pembuatan akta dan bahwa akibat hukum dari
kesalahan yang dilakukan Camat selaku PPAT Sementara dalam praktek pembuatan
akta tanah, berdasarkan ketentuan memang bervariasi, sesuai tingkat kesalahan
yang dilakukan oleh PPAT Sementara, yaitu bisa dikenakan sanksi hukuman ringan
berupa denda dan hukuman berat adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat
dari jabatan PPAT
Penulis: Nur Oloan
Kode Jurnal: jppendidikandd161612