PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL SEBAGAI PERSIAPAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN

Abstrak: Penyelenggaraan program Pendidikan Menengah Universal dilatarbelakangi oleh keberhasilan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Atas dasar itu, Kemendikbud perlu meningkatkan akses lulusan pendidikan dasar untuk melanjutkan ke pendidikan menengah melalui program wajib belajar 12 tahun. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji implementasi program Pendidikan Menengah Universal, terkait dengan (1) acuan legal formal; (2) kesiapan penyediaan sarana dan prasarana; (3) kesiapan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan (4) kesiapan pendanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah survei, dengan teknik pengambilan sampel secara purposive. Hasil studi menunjukkan bahwa: (a) semua daerah sampel belum memiliki acuan legal formal untuk melaksanakan program PMU; (b) ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran belum memadai; (c) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan belum mencukupi dan pendistribusiannya belum merata; dan (d) ketersediaan pendanaan masih terbatas.
Kata kunci: pendidikan menengah universal, wajib belajar 12 tahun, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan
Penulis: Subijanto, Philip Suprastowo, Yaya Jakaria, Hendarman, Ponco Waluyo, dan L. Hermin Winigsih
Kode Jurnal: jppendidikandd170275

Artikel Terkait :