IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG STATUS KEADAAN DARURAT DAN BAHAYAPERANG DI JAWA TIMUR TAHUN 1946-1962
Abstrak: Undang-undang keadaan
darurat dan bahaya pada umumnya memiliki hubungan erat dengan terjadinyasuatu
yang tidak biasa pada sebuah wilayah tertentu yang membuat kondisi suatu negara
pada keadaan darurat(emergency state). Pemberlakuan undang-undang keadaan
darurat dan bahaya pada umumnya disesuaikandengan konstitusi yang berlaku,
dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Pada perkembangannya,
situasipolitik dan ekonomi Indonesia selama kurun waktu 1946 hingga 1962
mengalami masalah yang serius yangdapat mengancam keutuhan nasional, sehingga
diperlukan berlakunya undang-undang keadaan darurat.Pemberlakuan undang-undang
keadaan darurat di setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda-beda
sesuaidengan masalah yang dihadapi. Berdasarkan ketentuan undang-undang keadaan
darurat, Jawa Timur merupakansalah satu provinsi yang memberlakukan keadaan
darurat dan bahaya perang pada tiap-tiap kondisi.Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah (1) bagaimana implementasi undang-undang keadaandarurat
dan bahaya di Jawa Timur selama tahun 1946-1962? (2) bagaimana dampak dari
implementasi undangundangkeadaan darurat dan bahaya di Jawa Timur pada tahun
1946-1962?. Tujuan dalam penelitian ini adalahuntuk menjelaskan secara praktis
terkait implementasi dan dampak dari pemberlakuan status Keadaan DaruratPerang
khususnya di daerah Jawa Timur. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan
sejarah (historicalapproach), yang meliputi empat tahapan proses yakni
heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.Hasil dari penelitian
menunjukkan bahwa, pemberlakuan undang-undang keadaan darurat dan bahayaperang
di Jawa Timur merupakan penegakan peraturan dan usaha perbaikan dalam keamanan
dan pembangunandaerah. Faktor-faktor yang menjadi latar belakang pemberlakuan
undang-undang keadaan darurat perangdiantaranya adanya ancaman terhadap
keutuhan negara baik dalam bentuk pemberontakan maupun aksi militerasing,
gangguan-gangguan keamanan, serta tidak stabilnya kondisi politik dan ekonomi.
Sehingga dalampelaksanaan keadaan darurat terbagi atas tingkatan keadaan
darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.Selama pelaksanaan keadaan
darurat perang terdapat tiga undang-undang keadaan darurat perang yangberlaku
antara lain Undang-Undang No. 6 Tahun 1946, Undang-Undang No. 74 Tahun 1957,
serta UndangUndangNo. 23 Tahun 1959. Masing-masing undang-undang tersebut
berisi mengenai peraturan-peraturan polisiseperti pemberlakuan jam malam,
penutupan berbagai tempat musyawarah, pembentukan badan keamanandaerah,
pembatasan pers, serta kebijakan ekonomi yang digunakan untuk pembangunan
nasional. Pemberlakuanundang-undang keadaan darurat perang di Jawa Timur
membawa perbaikan dalam bidang sosial denganmenurunnya angka kriminalitas, di
sisi lain pemberlakuan undang-undang keadaan darurat membawa padaaturan
militerisasi di setiap instansi, jawatan, maupun dalam bidang pemerintahan
serta nasionalisasi perusahaanasing menjadi milik pemerintah.
Penulis: RITWAN JUNIANTO
Kode Jurnal: jpsejarahdd170069