IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG STATUS KEADAAN DARURAT DAN BAHAYAPERANG DI JAWA TIMUR TAHUN 1946-1962

Abstrak: Undang-undang keadaan darurat dan bahaya pada umumnya memiliki hubungan erat dengan terjadinyasuatu yang tidak biasa pada sebuah wilayah tertentu yang membuat kondisi suatu negara pada keadaan darurat(emergency state). Pemberlakuan undang-undang keadaan darurat dan bahaya pada umumnya disesuaikandengan konstitusi yang berlaku, dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Pada perkembangannya, situasipolitik dan ekonomi Indonesia selama kurun waktu 1946 hingga 1962 mengalami masalah yang serius yangdapat mengancam keutuhan nasional, sehingga diperlukan berlakunya undang-undang keadaan darurat.Pemberlakuan undang-undang keadaan darurat di setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda-beda sesuaidengan masalah yang dihadapi. Berdasarkan ketentuan undang-undang keadaan darurat, Jawa Timur merupakansalah satu provinsi yang memberlakukan keadaan darurat dan bahaya perang pada tiap-tiap kondisi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana implementasi undang-undang keadaandarurat dan bahaya di Jawa Timur selama tahun 1946-1962? (2) bagaimana dampak dari implementasi undangundangkeadaan darurat dan bahaya di Jawa Timur pada tahun 1946-1962?. Tujuan dalam penelitian ini adalahuntuk menjelaskan secara praktis terkait implementasi dan dampak dari pemberlakuan status Keadaan DaruratPerang khususnya di daerah Jawa Timur. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan sejarah (historicalapproach), yang meliputi empat tahapan proses yakni heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, pemberlakuan undang-undang keadaan darurat dan bahayaperang di Jawa Timur merupakan penegakan peraturan dan usaha perbaikan dalam keamanan dan pembangunandaerah. Faktor-faktor yang menjadi latar belakang pemberlakuan undang-undang keadaan darurat perangdiantaranya adanya ancaman terhadap keutuhan negara baik dalam bentuk pemberontakan maupun aksi militerasing, gangguan-gangguan keamanan, serta tidak stabilnya kondisi politik dan ekonomi. Sehingga dalampelaksanaan keadaan darurat terbagi atas tingkatan keadaan darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang.Selama pelaksanaan keadaan darurat perang terdapat tiga undang-undang keadaan darurat perang yangberlaku antara lain Undang-Undang No. 6 Tahun 1946, Undang-Undang No. 74 Tahun 1957, serta UndangUndangNo. 23 Tahun 1959. Masing-masing undang-undang tersebut berisi mengenai peraturan-peraturan polisiseperti pemberlakuan jam malam, penutupan berbagai tempat musyawarah, pembentukan badan keamanandaerah, pembatasan pers, serta kebijakan ekonomi yang digunakan untuk pembangunan nasional. Pemberlakuanundang-undang keadaan darurat perang di Jawa Timur membawa perbaikan dalam bidang sosial denganmenurunnya angka kriminalitas, di sisi lain pemberlakuan undang-undang keadaan darurat membawa padaaturan militerisasi di setiap instansi, jawatan, maupun dalam bidang pemerintahan serta nasionalisasi perusahaanasing menjadi milik pemerintah.
Kata Kunci: undang-undang keadaan darurat, keadaan darurat, jawa timur
Penulis: RITWAN JUNIANTO
Kode Jurnal: jpsejarahdd170069

Artikel Terkait :