INTERNALISASI NILAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN PADA PENDIDIKAN DASAR
Abstract: Tujuan pendidkan
nasional yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, hal itu membawa
dampak pada keharusan menyelenggarakan pendidikan secara benar. Artinya gurudan
siswa yang terlibat dalam pembelajaran dapat melaksanakan sesuai dengan
kaidah-kaidah yang telah disepakati. Guru melaksanakan pembelajaran secara
profesional, artinya memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan. Sedangkan siswa sebagai pebelajar hendaknya
diperhatikan hak-haknya, agar dapat mengembangkan seluruh potensi yang ada pada
dirinya.
Penulis: Badruli Martati
Kode Jurnal: jppaudsddd151757