INTERNALISASI NILAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAN PADA PENDIDIKAN DASAR

Abstract: Tujuan pendidkan nasional yang tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, hal itu membawa dampak pada keharusan menyelenggarakan pendidikan secara benar. Artinya gurudan siswa yang terlibat dalam pembelajaran dapat melaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah disepakati. Guru melaksanakan pembelajaran secara profesional, artinya memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan siswa sebagai pebelajar hendaknya diperhatikan hak-haknya, agar dapat mengembangkan seluruh potensi yang ada pada dirinya.
Kata Kunci: Internalisasi Nilai, PKn. Pendidikan Dasar
Penulis: Badruli Martati
Kode Jurnal: jppaudsddd151757

Artikel Terkait :