KEBIJAKAN PEMERINTAH HINDIA BELANDA TERHADAP KOMUNITAS ARAB DI MALANG 1900-1935
Abstract: Pada tahun 1854,
Pemerintah Hindia Belanda membentuk kebijakan Regering Regleement (peraturan
pemerintah) yang membedakan kelompok masyarakat menjadi tiga kelas di Hindia
Belanda yaitu kelas paling atas adalah kulit putih (Eropa, Amerika, Jepang ),
kelas kedua adalah Timur Asing ( Arab, India, Cina ), dan kelas ketiga adalah
pribumi (masyarakat asli Indonesia). Pemerintah membentuk kebijakan tersebut
mengenai penggolongan masyarakat di Hindia Belanda karena sebagai akibat dari
struktur masyarakat kolonial dan politik pecah belah pemerintah Hindia Belanda
sehingga pada waktu itu pemerintah Hindia Belanda memberlakukan sistem
apartheid yaitu menggolongkan masyarakat Hindia Belanda menjadi tiga golongan
tersebut. Selanjutnya mengenai komunitas Arab pemerintah menerapkan
kebijakan-kebijakan yang jelas agar tidak membahayakan kekuasaan pemerintah di
tanah jajahan yang menganggap bahwa orang Arab identik dengan Islam sebagai
pemberontak. Penelitian tentang kebijakan terhadap komunitas Arab di Malang
menarik untuk diteliti karena sebelumnya komunitas Arab yang ada di Surabaya
dan Gresik hanya membahas tentang perkembangannya dalam bidang sosial ekonomi.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana latar belakang pemerintah Hindia Belanda
menerapkan kebijakan terhadap komunitas Arab di Malang 1900-1935 2) Apa saja
kebijakan yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda terhadap komunitras Arab di
Malang 1900-1935 3) Bagaimana Pengaruh kebijakan pemerintah Hindia Belanda
terhadap komunitas Arab di Malang, 1900-1935.
Tujuan dari penelitian ini adalah Menjelaskan latar belakang pemerintah
Hindia Belanda menerapkan kebijakan terhadap komunitas Arab di Malang
1900-1935, Mendeskripsikan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah
Hindia Belanda terhadap komunitas Arab di Malang 1900-1935 dan Menganalisis pengaruh
kebijakan pemerintah Hindia Belanda terhadap komunitas Arab di Malang,
1900-1935. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah
yang terdiri dari heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Kebijakan pemerintah Hindia
Belanda terhadap komunitas Arab di Malang dalam bidang sosial politik yaitu
Wijkenstelsel atau penempatan wilayah tertentu bagi orang Arab. Kebijakan
tersebut bertujuan untuk memisahkan orang Arab dengan pribumi. Kebijakan dalam
bidang ekonomi yaitu kebijakan Passenstelsel yang mengharuskan komunitas Arab
dan Timur Asing lainnya membawa kartu paspor jalan jika mengadakan perjalanan
keluar daerah. Kebijakan dalam bidang budaya yaitu kebijakan untuk mempererat
ikatan antara negeri jajahan dengan Negara penjajahnya melaui pendidikan.
Kebijakan dalam bidang agama yaitu pernyataan netral pemerintah terhadap semua
agama, namun pernyataan tersebut tidak sesuai dengan prakteknya.
Pengaruhnya dalam bidang sosial politik yaitu dengan diterapkan kebijakan
wijkenstelsel, mereka tidak bebas untuk melakukan hubungan sosial terhadap
masyarakat pribumi dan mengganggu proses Asimilasi yang terjadi antara keduanya
dan juga orang Arab membentuk PAI (Partai Arab Indonesia). Pengaruh dalam bidang
ekonomi dengan adanya kebijakan Passenstelsel usaha perdagangan mereka tidak
berkembang mengingat barang dagangan orang Arab yang akan dijual keluar kota
mengalami kerepotan yang harus mengurus kartu jalan atau passport. Pengaruh
dalam bidang budaya adalah komunitas Arab mendirikan sendiri sekolah untuk
orang Arab dan masyarakat pribumi yaitu Jamiat Al-Kheir dan Al-Irsyad. Pengaruh
dalam bidang agama adalah banyak para ulama yang menentang untuk tidak ikut
campur dalam urusan agama orang Arab.
Penulis: HOSNIYAH
Kode Jurnal: jpsejarahdd160120