PEMBANGUNAN BIDANG PNDIDIKAN DI SURABAYA PADA MASA REPELITA IV TAHUN 1984-1989
Abstract: Sejak masa Orde
baru, Pemerintah telah meletakkan pendidikan sebagai salah satu program
pembangunan di Indonesia. Upaya Pemerintah untuk menampung semua anak usia
sekolah ke bangku sekolah diwujudkan dengan program Wajib Belajar 6 tahun pada
awal dimulainya Repelita IV tahun 1984. Surabaya merupakan kota metropolitan
dengan jumlah penduduk yang padat. Kepadatan penduduk ini disebabkan oleh
tingginya arus urbanisasi penduduk di kota Surabaya. Kepadatan penduduk yang
terus meningkat setiap tahun, menyebabkan beberapa permasalahan seperti
pembangunan pendidikan yang belum merata dan belum menjangkau semua lapisan
masyarakat, tingginya angka anak putus Sekolah, lokasi sekolah Dasar, SMTP,
SLTA belum tersebar merata di seluruh Kecamatan, serta banyak mengelompok di
daerah perkotaan.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini sebagai berikut (1) Bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Surabaya
dalam bidang pendidikan pada masa Repelita IV tahun 1984-1989 ?, (2) Bagaimana
implementasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam bidang pendidikan pada
masa Repelita IV tahun 1984-1989 ?, (3) Bagaimana dampak kebijakan tersebut
terhadap perkembangan pendidikan di Surabaya pada masa Repelita IV tahun
1984-1989 ?. Permasalahan-permasalahan tersebut diberikan penjelasan dengan
melakukan analisis terhadap data-data dan sumber-sumber yang didapatkan melalui
tahapan metode penelitian Sejarah. Tahapan metode penelitian Sejarah yang
dilakukan meliputi heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Pada
tahap heuristik sumber primer diperoleh dari Arsip dan koran sezaman. SK
Walikotamadya Surabaya dan Repelita IV di Surabaya diperoleh dari Badan
Perpustakaan dan Arsip Kota Surabaya, sedangkan berita sezaman diperoleh dari,
Surabaya Post dan Pelita tahun 1984-1989. Adapun sumber sekunder, yaitu buku
tentang Repelita dan sejarah pendidikan di Indonesia diperoleh dari
perpustakaan. Tahap kedua adalah melakukan kritik terhadap sumber yang
diperoleh untuk dilihat kebenarannya. Selanjutnya dilakukan interpretasi
fakta-fakta yang diperoleh dari sumber, dan yang terakhir dilakukan
historiografi. Fakta-fakta yang telah ditafsirkan kemudian dirangkai dan
disajikan dalam tulisan yang kronologis.
Kebijakan Pemerintah Kotamadya Surabaya dalam membangun pendidikan di Surabaya
bertumpu pada Intruksi Presiden 1 Maret 1983, TAP MPR Nomor II/MPR/1983, serta
keputusan Gubernur Kepala Daerah tanggal 4 Desember 1985 Nomor:
421.0/643/210/1985, bahwa daerah Tingkat II pada akhir Pelita IV benar-benar
bebas dari Tributa. Sasaran program pembangunan pendidikan di Surabaya
meliputi: 1) Usaha pemerataan dan perluasan kesempatan memperoleh Pendidikan,
2) Peningkatan mutu dan relevansi Pendidikan, 3) Efisiensi dan efektivitas
pengelolaan pendidikan. Program pembangunan Pendidikan di Surabaya dilaksanakan
melalui peningkatan daya tampung Siswa SD, SMTP, dan SLTA dengan cara
penambahan/rehabilitasi gedung-gedung sekolah, pemberantasan buta huruf, dan
pengadaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan seperti buku perpustakaan,
serta meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga pendidik melalui pengangkatan
guru Pegawai Negeri dan penataran-penataran. Kebijakan dan pelaksanaan
pembangunan pendidikan memberikan dampak yang positif bagi kondisi pendidikan
di Surabaya. Pelaksanaan Wajib Belajar 6 tahun berdampak pada bertambahnya
jumlah anak usia sekolah khususnya usia 7-12 tahun dan lokasi Sekolah Dasar
Negeri merata pada setiap Kecamatan. Sampai pada tahun terakhir Pelita IV tahun
1988/1989, pembangunan Sekolah Dasar berjumlah 309 sekolah Negeri dan 206
sekolah Swasta. Peningkatan mutu pendidikan berdampak terhadap meningkatnya
jumlah guru dan lulusan sekolah. Jumlah guru SD seluruhnya adalah 9.952, dan
jumlah guru SMTP seluruhnya 9.651, sedangkan untuk SMTA jumlah guru seluruhnya
9.396. Jumlah siswa lulus EBTA sampai akhir Pelita IV adalah 14.089 untuk SD,
34.638 siswa SMTP, dan 25.612 siswa SMTA. Keberhasilan program Wajib Belajar 6
tahun berdampak pada dicanangkannya program Wajib Belajar 9 tahun bagi anak
usia 7-15 tahun oleh Pemerintah.
Penulis: ANA KHOIRUN NISAK
Kode Jurnal: jpsejarahdd160094