PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Abstract: Pendidikan yang
berkualitas merupakan suatu investasi yang mahal. Kesadaran masyarakat untuk
menanggung biaya pendidikan pada hakekatnya akan memberikan suatu kekuatan pada
masyarakat untuk bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya disusun
standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang
meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. Sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen,
Negara Indonesia memberikan amanat kepada pemerintah untuk menetapkan anggaran
pendidikan 20 persen dari anggaran belanja negara seperti tertuang pada pasal
31 Ayat 4.
Kepmendiknas No.129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya
sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional. Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan
Pendidikan Usia Dini lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan
keaksaraan, pendidikan kesetaraan SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan
bermata pencaharian, kelompok bermain, pendidikan kepemudaan dan olahraga
secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk masing-masing SPM.
Penulis: Rida Fironika K
Kode Jurnal: jppaudsddd151747