SUIKERSYNDICAAT HINDIA BELANDA 1870 - 1941
Abstract: Pada tahun 1870
pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-undang Agraria (Agrarische Wet)
dan Undang-undang Gula (Suiker Wet), yang mana kedua undang-undang tersebut
dianggap sebagai tonggak awal dari sistem ekonomi liberal di Hindia Belanda.
Kedua undang-undang tersebut membuat banyak pengusaha swasta asing terutama
dari Eropa yang berdatangan di tanah Jawa untuk membangun usaha dalam bentuk
agroindustri berupa perkebunan tebu dan pabrik gula. Setelah kedatangan para pengusaha
tersebut maka terjadi kemajuan di sektor industri gula dan juga semakin
berkembangnya ekonomi liberal. Pada tahun 1883 terjadi wabah penyakit sereh
yang menyerang tanaman tebu, akibatnya para pengusaha merugi karena harga gula
merosot dan kualitas gula menurun. Pada tahun 1894 Suikersyndicaat didirikan
sebagai solusi untuk mengatasi krisis gula yang terjadi pada masa itu.
Penulis: TRIESCA DEWI MUTIARA
Kode Jurnal: jpsejarahdd160144