Dilema ANONYMOUS
Abstrak: Anonymous adalah
sebuah istilah yang memiliki arti “tidak terlihat,tidak terdeketeksi,tidak
diketahui”.Istilah ini, dalam dunia Internet sangat sering terdengar dalam
hal-hal negatif,seperti dalam kejadian pembajakan kartu kredit, peretasan situs
pemerintah, yang dilakukan atas nama kelompok hacker internasional yang tidak
lain bernama “anonymous”.Tapi, yang banyak orang tidak tahu, bahwa sebenarnya,
anonymous adalah sebuah istilah yang banyak user internet dapat gunakan dan
memiliki manfaat. Contohnya dalam lingkup penggunaan jaringan publik (Wifi
publik) yang digunakan saat ini sangat rentan terhadap ancaman keamanan seperti
pencurian data, dan memberikan kerugian yang besar apabila data yang dicuri
adalah data penting transaksi bisnis suatu perusahaan Maka munculah penggunaan
VPN. VPN (Virtual Private Network) merupakan suatu cara untuk membuat sebuah
jaringan bersifat private dan aman dengan menggunakan jaringan publik. Secara
singkat cara kerjanya adalah data yang
dilewatkan melalui VPN dienkapsulasi terlebih dahulu kemudian dienkripsi agar
tidak terbaca ketika melewati jaringan publik karena harus melewati proses
dekripsi. Dikenal tiga jenis VPN dalam implementasinya, yaitu trusted,
secure,dan hybrid VPN . Secure VPN
adalah perpaduan teknologi tunneling dan enkripsi.. Implementasi jaringan VPN
berbasis IPSec (Internet Protocol Security)dan GRE (Generic Routing
Encapsulation) merupakan jenis VPN yang sering digunakan untuk membentuk
jaringan yang bersifat private dan aman. Tujuan dari Jurnal ini adalah bagaimana
mengimplementasikan secure VPN, efek dari penggunaan anonymous melalui VPN dan
legalitas dari VPN dalam rangka keamanan dunia siber
Penulis: Joy Munthe, Omar
Abdul Azis, Resmah Yati
Kode Jurnal: sphukum170001