Dilema ANONYMOUS

Abstrak: Anonymous adalah sebuah istilah yang memiliki arti “tidak terlihat,tidak terdeketeksi,tidak diketahui”.Istilah ini, dalam dunia Internet sangat sering terdengar dalam hal-hal negatif,seperti dalam kejadian pembajakan kartu kredit, peretasan situs pemerintah, yang dilakukan atas nama kelompok hacker internasional yang tidak lain bernama “anonymous”.Tapi, yang banyak orang tidak tahu, bahwa sebenarnya, anonymous adalah sebuah istilah yang banyak user internet dapat gunakan dan memiliki manfaat. Contohnya dalam lingkup penggunaan jaringan publik (Wifi publik) yang digunakan saat ini sangat rentan terhadap ancaman keamanan seperti pencurian data, dan memberikan kerugian yang besar apabila data yang dicuri adalah data penting transaksi bisnis suatu perusahaan Maka munculah penggunaan VPN. VPN (Virtual Private Network) merupakan suatu cara untuk membuat sebuah jaringan bersifat private dan aman dengan menggunakan jaringan publik. Secara singkat  cara kerjanya adalah data yang dilewatkan melalui VPN dienkapsulasi terlebih dahulu kemudian dienkripsi agar tidak terbaca ketika melewati jaringan publik karena harus melewati proses dekripsi. Dikenal tiga jenis VPN dalam implementasinya, yaitu trusted, secure,dan hybrid VPN  . Secure VPN adalah perpaduan teknologi tunneling dan enkripsi.. Implementasi jaringan VPN berbasis IPSec (Internet Protocol Security)dan GRE (Generic Routing Encapsulation) merupakan jenis VPN yang sering digunakan untuk membentuk jaringan yang bersifat private dan aman. Tujuan dari Jurnal ini adalah bagaimana mengimplementasikan secure VPN, efek dari penggunaan anonymous melalui VPN dan legalitas dari VPN dalam rangka keamanan dunia siber
Kata kunci: Keamanan, VPN, IPSec, GRE , Anonymous, Legalitas
Penulis: Joy Munthe, Omar Abdul Azis, Resmah Yati
Kode Jurnal: sphukum170001

Artikel Terkait :