KOMPETENSI GURU PENDAMPING SISWA ABK DI SEKOLAH DASAR
Abstrak: Tujuan dari penulisan
artikel ini adalah untuk memaparkan kompetensi guru pendamping siswa ABK di
sekolah dasar. Meskipun bimbingan dan konseling di sekolah dasar secara
eksplisit telah ditekankan untuk dilaksanakan di Sekolah Dasar sejak berlakunya
PP nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan dasar, dalam prakteknya pelayanan
bimbingan dan konseling di Sekolah Dasar masih mengalami banyak hambatan. Salah
satu hambatan yang dimaksud adalah belum diangkatnya tenaga khusus bimbingan
(konselor) di sekolah dasar oleh pemerintah. Oleh sebab itu, seorang guru di
sekolah dasar diharapkan mampu memahami secara lebih luas tentang arti sekolah
inklusi yang juga berarti melibatkan seluruh siswa tanpa kecuali, termasuk (1)
Anak yang menggunakan bahasa ibu, dan bahasa minoritas yang berbeda dengan
bahasa pengantar yang digunakan di dalam kelas, dan atau berbeda dengan bahasa
yang digunakan di dalam buku-buku pelajaran dan bacaan yang digunakan; (2) Anak
yang beresiko putus sekolah karena korban bencana, konflik, bermasalah dalam
sosial ekonomi, daerah terpencil, atau tidak berprestasi dengan baik, (3) Anak
yang beresiko putus sekolah karena kesehatan tubuh yang rentan/penyakit kronis
seperti, dan (4) Anak yang berusia sekolah tetapi tidak bersekolah.
Penulis: Tyas Martika
Anggriana, Rischa Pramudia Trisnani
Kode Jurnal: jpbkdd160434