KONSELING PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

ABSTRACT: Problem-problem rumah tangga yang diakibatkan dari perkawinan, seperti perselingkuhan, konflik antar anggota keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian merupakan fenomena nyata yang ada di masyarakat. Untuk membantu mengatasi problem-problem rumah tangga tersebut, diperlukanadanya konseling perkawinan. Salah satu sumber rujukan dalam mengkaji konseling perkawinan berasal dari Al-Qur’an. Al-Qur’an dapat dijadikan sebagai sumber rujukan dalam pengembangan konseling karena di dalam Al-Qur’an banyak dibahas tentang manusia dan relasinya dengan Tuhan, antar sesama, dan dengan alam semesta. Pandangan Al-Qur’an tentang manusia yang komprehensif dapat menjadi alternatif dalam menutupi kelemahan yang ada dalam beberapa pendekatan konseling yang ada. Konseling perkawinan dalam Al-Qur’an mencakup proses pendidikan, pendampingan, pengembangan, dan pemecahan masalah perkawinan. Selanjutnya, konseling perkawinan dalam Al-Qur’an juga tidak memisahkan antara konseling keluarga, konseling individu, dan konseling perkawinan itu sendiri. Semuanya menjadi satu kesatuan dalam konseling perkawinan, diawali dari pendidikan pra nikah, proses pernikahan, pasca pernikahan, pembentukan keluarga, hingga proses perceraian (jika terjadi). Pendekatan yang digunakan Al-Qur’an dalam melaksanakan konseling perkawinan bersifat komprehensif dan multifungsional, yakni gabungan dari pendekatan premarital counseling, structured modalities, multifamily group counseling, dan marital therapy.
Kata Kunci: Konseling, Perkawinan, Al-Qur’an, keluarga, dan Islam
Penulis: Abdul Basit
Kode JUrnal: jpbkdd160325

Artikel Terkait :