KONSELING PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
ABSTRACT: Problem-problem
rumah tangga yang diakibatkan dari perkawinan, seperti perselingkuhan, konflik
antar anggota keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian merupakan
fenomena nyata yang ada di masyarakat. Untuk membantu mengatasi problem-problem
rumah tangga tersebut, diperlukanadanya konseling perkawinan. Salah satu sumber
rujukan dalam mengkaji konseling perkawinan berasal dari Al-Qur’an. Al-Qur’an
dapat dijadikan sebagai sumber rujukan dalam pengembangan konseling karena di
dalam Al-Qur’an banyak dibahas tentang manusia dan relasinya dengan Tuhan,
antar sesama, dan dengan alam semesta. Pandangan Al-Qur’an tentang manusia yang
komprehensif dapat menjadi alternatif dalam menutupi kelemahan yang ada dalam
beberapa pendekatan konseling yang ada. Konseling perkawinan dalam Al-Qur’an
mencakup proses pendidikan, pendampingan, pengembangan, dan pemecahan masalah
perkawinan. Selanjutnya, konseling perkawinan dalam Al-Qur’an juga tidak
memisahkan antara konseling keluarga, konseling individu, dan konseling
perkawinan itu sendiri. Semuanya menjadi satu kesatuan dalam konseling
perkawinan, diawali dari pendidikan pra nikah, proses pernikahan, pasca
pernikahan, pembentukan keluarga, hingga proses perceraian (jika terjadi).
Pendekatan yang digunakan Al-Qur’an dalam melaksanakan konseling perkawinan
bersifat komprehensif dan multifungsional, yakni gabungan dari pendekatan
premarital counseling, structured modalities, multifamily group counseling, dan
marital therapy.
Penulis: Abdul Basit
Kode JUrnal: jpbkdd160325