MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MELALUI BIMBINGAN DAN KONSELING PERNIKAHAN
ABSTRACT: Islam menganjurkan
umatnya untuk menikah karena memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Dibalik anjuran yang diperintahkan kepada
umat manusia, pasti ada hikmahnya. Salah satu tujuan pernikahan seperti
termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21 adalah untuk memperoleh kententeraman,
kenyamanan, rasa kasih dan sayang. Prinsip-prinsip dasar pernikahan Islam yang harus diketahui
oleh konselor pernikahan dapat dirumuskan sebagai berikut: Dalam memilih calon
suami/istri, faktor agama/ akhlak calon harus menjadi pertimbangan pertama
sebelum keturunan, rupa dan harta. Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu
merupakan sunah Rasul bagi yang sudah mampu.. Bagi yang belum mampu disuruh
bersabar dan puasa, tetapi jika dorongan nikah sudah tidak terkendali padahal
ekonomi belum siap, sementara ia takut terjerumus pada perzinaan, maka agama
menyuruh agar ia menikah. Layaknya
pakaian, masing-masing suami dan istri harus bisa menjalankan fungsinya sebagai (a) penutup aurat (sesuatu
yang memalukan) dari pandangan orang lain,
(b) pelindung dari panas dinginnya kehidupan, dan (c)
kebanggaan dan keindahan bagi pasangannya. Dalam menjalani kehidupan berumah
tangga ada kalanya diliputi rasa senang
maupun rasa duka. Untuk itu diperlukan bimbingan pernikahan sebagai tindakan
preventif atau pencegahan supaya tidak terjadi perselisihan dalam rumah tangga.
Namun, apabila sudah terjadi perselisihan maka diperlukan konseling sebagai
bentuk kuratif atau mencari solusi yang terbaik. Karena itu bimbingan dan konseling pernikahan
sangat diperlukan sebagai proses bantuan kepada para suami istri yang sedang
mengalami permasalahan agar kehidupannya kembali normal seperti sediakala.
Penulis: Ahmad Zaini
Kode Jurnal: jpbkdd150359