PELAKSANAAN KONSELING PERNIKAHAN YANG SENSITIF GENDER UNTUK MENCEGAH PERCERAIAN DI LEMBAGA REKSO DYAH UTAMI

ABSTRACT: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan konseling pernikahan yang sensitif gender untuk mencegah perceraian di lembaga P2TPA KK Rekso Dyah Utami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat empat tahap dalam proses konseling pernikahan dalam penanganan kasus perceraian yaitu: (1) mendengarkan (2) pemberian opsi; opsi renovasi atau memperbaiki hubungan, opsi terapi, menerima ketentuan dan takdir dan opsi perceraian (3) istirahat sejenak untuk mengambil keputusan (4) pemberian solusi yang terbaik sesuai keputusan konseli. Teknik konseling pernikahan yang sensitif gender yang dilakukan adalah dengan cara menghadirkan kedua belah pihak dalam sesi konseling atas dasar keutuhan dan keharmonisan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Pelaksanaan konseling pernikahan yang sensitif gender yang dilakukan lembaga tersebut kurang lebih 80% berhasil mencegah perceraian dengan catatan kedua bilang pihak antara suami dan istri bersedia mengikuti proses konseling pernikahan yang diberikan.
Kata Kunci: Pelaksanaan Konseling Pernikahan, Sensitif Gender, Pencegahan Perceraian
Penulis: Al Riza Ayurinanda
Kode Jurnal: jpbkdd160342

Artikel Terkait :