PELAKSANAAN KONSELING PERNIKAHAN YANG SENSITIF GENDER UNTUK MENCEGAH PERCERAIAN DI LEMBAGA REKSO DYAH UTAMI
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan konseling pernikahan yang sensitif
gender untuk mencegah perceraian di lembaga P2TPA KK Rekso Dyah Utami.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan
dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat empat tahap dalam proses
konseling pernikahan dalam penanganan kasus perceraian yaitu: (1) mendengarkan
(2) pemberian opsi; opsi renovasi atau memperbaiki hubungan, opsi terapi,
menerima ketentuan dan takdir dan opsi perceraian (3) istirahat sejenak untuk
mengambil keputusan (4) pemberian solusi yang terbaik sesuai keputusan konseli.
Teknik konseling pernikahan yang sensitif gender yang dilakukan adalah dengan
cara menghadirkan kedua belah pihak dalam sesi konseling atas dasar keutuhan
dan keharmonisan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Pelaksanaan
konseling pernikahan yang sensitif gender yang dilakukan lembaga tersebut kurang
lebih 80% berhasil mencegah perceraian dengan catatan kedua bilang pihak antara
suami dan istri bersedia mengikuti proses konseling pernikahan yang diberikan.
Penulis: Al Riza Ayurinanda
Kode Jurnal: jpbkdd160342