ANALISA DAMPAK LALU LINTAS AKIBAT KETERBATASAN LAHAN PADA RUANG PARKIR PASAR TRADISIONAL DI KOTA SEMARANG
ABSTRACT: Pasar tradisional
umumnya disediakan macam bahan pokok keperluan rumah tangga dan biasanya
berlokasi di tempat terbuka. Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan adalah salah
satu pasar tradisional di Kota Semarang. Lahan parkir yang tersedia di wilayah
kedua pasar tersebut sangat terbatas, sehingga tidak mampu untuk menampung
jumah kendaraan yang masuk ke area parkir. hal ini menyebabkan banyak kendaraan
memilih parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Penelitian ini
bertujuan mengidentifikasi kegiatan parkir di halaman pasar, menganalisa
kebutuhan ruang parkir dan pengaruh kinerja jalan akibat parkir di badan jalan
kaitannya dengan dampak lalu lintas, memberi rekomendasi penyelenggaraan parkir
dan mengetahui nilai pelayanan yang dibutuhkan untuk menentukan biaya optimum.
Pada penelitian ini yang digunakan adalah data primer berupa survei lapangan
dan data sekunder sebagai acuan dalam menganalisis kebutuhan ruang parkir dan
pengaruh kinerja jalan akibat dampak lalu lintas di Pasar Karangayu dan Pasar
Sampangan.
Adapun hasil penelitian dengan metode distribusi kedatangan didapatkan
rata-rata di Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan yaitu 36 dan 32 kend/jam,
untuk distribusi waktu pelayanan didapatkan rata-rata di parkir Pasar Karangayu
dan Pasar Sampangan yaitu 57 dan 46 menit, dipadukan dengan disediakan ruang
parkir konsep kedua pasar tradisional adalah tipe A, ruang parkir Pasar
Karangayu untuk mobil yaitu 550 m2 dan motor 229,5 m2. Pasar Sampangan untuk
mobil yaitu 300 m2 dan motor 463,5 m2. Nilai derajat kejenuhan sesuai MKJI
jalan di depan Pasar Sampangan tahun 2016 adalah 0,93>0,75 digambarkan bahwa
kinerja jalan dalam kondisi macet karena adanya aktifitas pasar yang digunakan
parkir di badan jalan dan Pasar Karangayu dari arah timur sebesar 0,58<0,75
kinerja jalan dalam kondisi lancar walau ada aktifitas pasar.
Dapat disimpulkan dengan ditentukan nilai rasio luas lahan parkir harus
disediakan terhadap luas bangunan pasar maka area parkir dapat mencukupi
kendaraan parkir hingga 5 tahun ke depan dibuat dapat semakin lancar kendaraan
yang akan mencari ruang parkir ataupun yang keluar dari area parkir pasar
tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah bisa menjadikan patokan setiap adanya
pembangunan pasar baru ataupun renovasi pasar lama agar dapat menggunakan rasio
luas area parkir sebesar 0,24 untuk area parkir motor dan 0,20 untuk area
parkir mobil terhadap luas bangunan pasar sebagai syarat perizinan
Penulis: Gidion Andreas, Dimas
Dirgantara, Kami Hari Basuki, Ismiyati
Kode Jurnal: jptsipildd170136