ANALISA DAMPAK LALU LINTAS AKIBAT KETERBATASAN LAHAN PADA RUANG PARKIR PASAR TRADISIONAL DI KOTA SEMARANG

ABSTRACT: Pasar tradisional umumnya disediakan macam bahan pokok keperluan rumah tangga dan biasanya berlokasi di tempat terbuka. Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan adalah salah satu pasar tradisional di Kota Semarang. Lahan parkir yang tersedia di wilayah kedua pasar tersebut sangat terbatas, sehingga tidak mampu untuk menampung jumah kendaraan yang masuk ke area parkir. hal ini menyebabkan banyak kendaraan memilih parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kegiatan parkir di halaman pasar, menganalisa kebutuhan ruang parkir dan pengaruh kinerja jalan akibat parkir di badan jalan kaitannya dengan dampak lalu lintas, memberi rekomendasi penyelenggaraan parkir dan mengetahui nilai pelayanan yang dibutuhkan untuk menentukan biaya optimum.
Pada penelitian ini yang digunakan adalah data primer berupa survei lapangan dan data sekunder sebagai acuan dalam menganalisis kebutuhan ruang parkir dan pengaruh kinerja jalan akibat dampak lalu lintas di Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan.
Adapun hasil penelitian dengan metode distribusi kedatangan didapatkan rata-rata di Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan yaitu 36 dan 32 kend/jam, untuk distribusi waktu pelayanan didapatkan rata-rata di parkir Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan yaitu 57 dan 46 menit, dipadukan dengan disediakan ruang parkir konsep kedua pasar tradisional adalah tipe A, ruang parkir Pasar Karangayu untuk mobil yaitu 550 m2 dan motor 229,5 m2. Pasar Sampangan untuk mobil yaitu 300 m2 dan motor 463,5 m2. Nilai derajat kejenuhan sesuai MKJI jalan di depan Pasar Sampangan tahun 2016 adalah 0,93>0,75 digambarkan bahwa kinerja jalan dalam kondisi macet karena adanya aktifitas pasar yang digunakan parkir di badan jalan dan Pasar Karangayu dari arah timur sebesar 0,58<0,75 kinerja jalan dalam kondisi lancar walau ada aktifitas pasar.
Dapat disimpulkan dengan ditentukan nilai rasio luas lahan parkir harus disediakan terhadap luas bangunan pasar maka area parkir dapat mencukupi kendaraan parkir hingga 5 tahun ke depan dibuat dapat semakin lancar kendaraan yang akan mencari ruang parkir ataupun yang keluar dari area parkir pasar tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah bisa menjadikan patokan setiap adanya pembangunan pasar baru ataupun renovasi pasar lama agar dapat menggunakan rasio luas area parkir sebesar 0,24 untuk area parkir motor dan 0,20 untuk area parkir mobil terhadap luas bangunan pasar sebagai syarat perizinan
KEYWORDS: Pasar tradisional; MKJI; Distribusi kedatangan dan waktu pelayanan; Rasio tempat parker
Penulis: Gidion Andreas, Dimas Dirgantara, Kami Hari Basuki, Ismiyati
Kode Jurnal: jptsipildd170136

Artikel Terkait :