ANALISIS KONTRAK KERJA OWNER TERHADAP KONTRAKTOR (STUDI KASUS: PERUMAHAN TAMAN MAPANGET RAYA)
Abstract: Kontrak kerja
konstruksi di Indonesia dituangkan dalam peraturan Perundang-undangan Nomor 18 tahun
1999 Tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Dalam kontrak kerja terdapat kelengkapan spesifikasi dan
klausula-klausula tentang pekerjaan, sehingga kontrak kerja menjadi pedoman
dari keseluruhan pelaksanaan proyek. Penerapan kontrak kerja diharapkan dapat
mempermudah owner dan kontraktor menjalankan kewajibannya dalam pelaksanaan
proyek. Kontrak kerja juga merupakan landasan hukum atas owner dan kontraktor, sehingga
apabila salah satu pihak melakukan kelalaian, maka dapat menerima konsekuensi.
Penerapan kontrak kerja pada pelaksanaan proyek Perumahan Taman Mapanget
Raya tidak dijalankan sesuai isi kontrak yang ada, terjadi faktor kendala
keterlambatan selama pelaksanaan, dalam hal ini dominan disebabkan oleh
kelalaian pihak owner, dimana owner melanggar perjanjian kontrak dengan
melakukan penangguhan pembayaran kepada kontraktor. Dan adapun konsekuensi
owner dan Kontraktor terhadap keterlambatan pelaksanaan proyek perumahan Taman
Mapanget Raya (Tamara), yaitu: (1) kontraktor tidak mendapat sanksi pembayaran
denda atas keterlambatan yang terjadi, dimana hal tersebut disebabkan karena
owner melanggar perjanjian master kontrak pasal 6 yaitu tidak membayar tepat waktu,
sehingga kemudian klausul mengenai denda keterlambatan master kontrak pasal 7
tidak bisa diterapkan lagi bagi kontraktor, (2) keterlambatan berdampak besar
terhadap owner, kerugian mutu, biaya dan waktu.
Penulis: Wiwie Yuliati
Tumembow, Jermias Tjakra, Tisano Tj. Arsjad
Kode Jurnal: jptsipildd160408