OPTIMALISASI WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN PROYEK KONSULTAN PENGAWASAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DI KOTA TARAKAN
ABSTRACT: Penelitian yang
dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui waktu optimal pekerjaan proyek dan
pengawasan. Proyek pada umumnya memiliki batas waktu (deadline), artinya proyek
harus diselesaikan sebelum atau tepat pada waktu yang telah ditentukan. Selain
itu adanya keterlambatan berakibat kehilangan peluang pekerjaan pengawasan
lain. adapun bagi owner keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek akan
menyebabkan catatan yang tidak baik, sehingga penggunaan hasil pembangunan
proyek menjadi mundur atau terlambat. Dengan metode PERT dan CPM dapat
menentukan lintasan kritis (network planning) dalam suatu kegiatan proyek tahap
demi tahap secara berurutan untuk penyelesaian kegiatan proyek tersebut.Dengan
time schedule dapat menyusun network planning dan menentukan hitungan maju
mundur dan kelongaran waktu.Hasil analisa pelaksanan dan pengawasan yang
diambil tiga bidang PSDA,Bina Marga dan Cipta Karya terdiri dari 120 hari
kalender,150 hari kalender dan 360 hari kalender. Dapat optimalisasi waktu
fisik menjadi 91 hari kalender menjadi
118 dan menjadi 280 hari kalender dan
Bidang PSDA, Bina Marga dan Cipta Karya pengawasan dapat menyelesaikan 104 hari
kalender, 134 dan 300 hari kalender,kesimpulan dari penelitian ini ketiga bidang
Optimal waktu dapat menyelesaikan pekerjaan,nilai Z= (99.99%, 98.98%, and
99.99%) dan pengawasan dapat meyelasaikan dilapangan kegiatan proyek tepat pada
waktu yang telah ditentukan (95,91%, 93,94%, 99,99%).
Penulis: Acmad Syaihu, M.
Ruslin Anwar, Alwafi Pujiraharjo
Kode Jurnal: jptsipildd160587