OPTIMALISASI WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN PROYEK KONSULTAN PENGAWASAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DI KOTA TARAKAN

ABSTRACT: Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui waktu optimal pekerjaan proyek dan pengawasan. Proyek pada umumnya memiliki batas waktu (deadline), artinya proyek harus diselesaikan sebelum atau tepat pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu adanya keterlambatan berakibat kehilangan peluang pekerjaan pengawasan lain. adapun bagi owner keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek akan menyebabkan catatan yang tidak baik, sehingga penggunaan hasil pembangunan proyek menjadi mundur atau terlambat. Dengan metode PERT dan CPM dapat menentukan lintasan kritis (network planning) dalam suatu kegiatan proyek tahap demi tahap secara berurutan untuk penyelesaian kegiatan proyek tersebut.Dengan time schedule dapat menyusun network planning dan menentukan hitungan maju mundur dan kelongaran waktu.Hasil analisa pelaksanan dan pengawasan yang diambil tiga bidang PSDA,Bina Marga dan Cipta Karya terdiri dari 120 hari kalender,150 hari kalender dan 360 hari kalender. Dapat optimalisasi waktu fisik  menjadi 91 hari kalender menjadi 118 dan  menjadi 280 hari kalender dan Bidang PSDA, Bina Marga dan Cipta Karya pengawasan dapat menyelesaikan 104 hari kalender, 134 dan 300 hari kalender,kesimpulan dari penelitian ini ketiga bidang Optimal waktu dapat menyelesaikan pekerjaan,nilai Z= (99.99%, 98.98%, and 99.99%) dan pengawasan dapat meyelasaikan dilapangan kegiatan proyek tepat pada waktu yang telah ditentukan (95,91%, 93,94%, 99,99%).
KEYWORDS: Optimalisasi Waktu.PERT dan CPM
Penulis: Acmad Syaihu, M. Ruslin Anwar, Alwafi Pujiraharjo
Kode Jurnal: jptsipildd160587

Artikel Terkait :