PENERAPAN E-PROCUREMENT PADA PROSES PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI UNIT LAYANAN PENGADAAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
Abstract: E-procurement
merupakan suatu proses pengadaan yang mengacu pada penggunaan internet sebagai
sarana informasi dan komunikasi. Pada tahun 2010 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
mengacu pada Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik yang menggantikan Keppres No. 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara
konvensional. Pengadaan dengan sistem e-procurement diharapkan dapat
meminimalisir adanya KKN, sehingga unit layanan pengadaan harus sesuai dengan
ketentuan pengadaan pemerintah. Pada tahun 2010 hingga tahun 2012 pelaksanaan
pelelangan secara elektronik tidak menyeluruh sehingga disebut semi
e-procurement. Pada tahun 2012 hingga sekarang penerapan pada sistem pengadaan
menjadi full e-procurement pada semua proyek pemerintah di Indonesia. Menurut
LKPP pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara konvensional dinilai lambat,
pengadaan dengan sistem e-procurement diharapkan dapat mengefektifkan
penggunaan sumber daya manusia dalam proses pengadaan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana penerapan e-procurement pada proses pengadaaan
pekerjaan konstruksi. Penelitian ini dilakukan pada instansi Unit Layanan
Pengadaan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan
data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data kemudian dianalisa berdasarkan kesesuaian ULP
dan tahapan pelaksanaan pengadaan terhadap Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta
perubahan dan peraturan turunannya, serta efisiensi waktu e-procurement
dibandingkan dengan pengadaan secara konvensional berdasarkan ketentuan
pengadaan pemerintah.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa ULP Pemerintah
Kabupaten Gresik telah sesuai dengan ketentuan pada Perpres No. 54 Tahun 2010
beserta perubahan dan peraturan turunannya. Tahapan pelaksanaan pengadaan
pekerjaan konstruksi juga telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Pengadaan
dengan sistem e-procurement lebih efisien dibandingkan pengadaan konvensional
berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah, karena perhitungan waktu pada
e-procurement berdasarkan hari kalender, sedangkan pengadaan konvensional
berdasarkan hari kerja.
Kata Kunci: E-Procurement,
Pengadaan konvensional, Unit layanan pengadaan, Tahapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, Efisiensi waktu
Penulis: Anastastia Ria Utami,
Hendra Wahyu Cahyaka
Kode Jurnal: jptsipildd170084