PENERAPAN E-PROCUREMENT PADA PROSES PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI UNIT LAYANAN PENGADAAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

Abstract: E-procurement merupakan suatu proses pengadaan yang mengacu pada penggunaan internet sebagai sarana informasi dan komunikasi. Pada tahun 2010 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang menggantikan Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara konvensional. Pengadaan dengan sistem e-procurement diharapkan dapat meminimalisir adanya KKN, sehingga unit layanan pengadaan harus sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah. Pada tahun 2010 hingga tahun 2012 pelaksanaan pelelangan secara elektronik tidak menyeluruh sehingga disebut semi e-procurement. Pada tahun 2012 hingga sekarang penerapan pada sistem pengadaan menjadi full e-procurement pada semua proyek pemerintah di Indonesia. Menurut LKPP pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara konvensional dinilai lambat, pengadaan dengan sistem e-procurement diharapkan dapat mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dalam proses pengadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan e-procurement pada proses pengadaaan pekerjaan konstruksi. Penelitian ini dilakukan pada instansi Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data kemudian dianalisa berdasarkan kesesuaian ULP dan tahapan pelaksanaan pengadaan terhadap Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan peraturan turunannya, serta efisiensi waktu e-procurement dibandingkan dengan pengadaan secara konvensional berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa ULP Pemerintah Kabupaten Gresik telah sesuai dengan ketentuan pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan peraturan turunannya. Tahapan pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi juga telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Pengadaan dengan sistem e-procurement lebih efisien dibandingkan pengadaan konvensional berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah, karena perhitungan waktu pada e-procurement berdasarkan hari kalender, sedangkan pengadaan konvensional berdasarkan hari kerja.
Kata Kunci: E-Procurement, Pengadaan konvensional, Unit layanan pengadaan, Tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Efisiensi waktu
Penulis: Anastastia Ria Utami, Hendra Wahyu Cahyaka
Kode Jurnal: jptsipildd170084

Artikel Terkait :