STUDI KELAYAKAN INVESTASI PEMBANGUNAN KONDOTEL DI KOTA BATU BERDASARKAN ASPEK FINANSIAL
ABSTRACT: Peningkatan pada
kegiatan wisata di Kota Batu harus diikuti dengan sarana dan prasarana
akomodasi yang memadai, khususnya akomodasi penginapan. Terdapat beberapa jenis
penginapan di Kota Batu dan salah satu penginapan yang sedang berkembang adalah
kondotel, sehingga PT Prima Lima Tiga memutuskan untuk membangun kondotel di
Jl. Trunojoyo, No. 9, Kota Batu, Jawa Timur. Namun, dalam suatu proyek
diperlukan studi kelayakan untuk mengetahui keberhasilan proyek tersebut. Studi
kelayakan dilakukan dengan menganalisa 3 Alternatif apabila konsep operasional
bangunan tersebut dijalankan dengan konsep kondotel, kondomonium, atau hotel.
Studi kelayakan dilakukan pada Kondotel (Alternatif-1), Kondomonium
(Alternatif-2), dan Hotel (Alternatif-3).
Dari ketiga alternatif tersebut memiliki aliran kas yang berbeda. Aliran
kas pada setiap alternatif dihitung dari unit usaha yang terdapat pada
masing-masing alternatif. Metode yang digunakan dalam studi kelayakan ini
adalah dengan menggunakan parameter NPV, IRR, BCR, Simple Payback Period, dan
Discounted Payback Period. Suatu proyek disimpulkan layak apabila memiliki
nilai NPV bernilai positif, IRR bernilai lebih besar dari suku bunga, BCR
bernilai lebih dari satu.
Dalam studi kelayakan ini, suku bunga dihitung dengan menggunakan WACC
sebesar 12,66%. Berdasarkan analisis kelayakan finansial dengan menggunakan
NPV, IRR, BCR, Simple PP, dan Discounted PP, ketiga alternatif tersebut
disimpulkan layak untuk dilaksanakan. Diantara ketiga alternatif, Alternatif-1
merupakan alternatif yang paling layak. Analisis sensitivitas dari Alternatif-1
dilakukan pada kondisi biaya konstruksi naik 10% , harga jual unit dan tarif
sewa kamar turun 10%, atau saat biaya operasional 10%. Analisis sensitivitas
menghasilkan perubahan nilai pada NPV, IRR, BCR, Simple PP, dan Discounted PP
yang masih dapat disimpulkan layak. Selain itu, analisi sensitivitas dilakukan
untuk mengetahui kondisi saat proyek dinyatakan tidak layak. Hasilnya,
Alternatif-1 tidak layak dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada biaya
konstruksi lebih dari 51%, harga jual dan tarif sewa kamar turun lebih dari
30%, atau biaya operasional naik lebih dari 125%.
Penulis: Dipo Pramasida,
Indradi Wijatmiko, Saifoe El Unas
Kode Jurnal: jptsipildd160754