ANALISA YURIDIS POLA PEMBAGIAN HASIL PERIKANAN (STUDI KASUS NELAYAN WURING DI KABUPATEN SIKKA, NUSA TENGGARA TIMUR)
ABSTRACT: Pada tanggal 23
September 1964, telah disahkan Undang-undang nomor 16 tahun 1964 yang
menetapkan pengaturan mengenai bagi hasil perikanan. Setelah hampir 46 tahun
ditetapkan materi dari peraturan tersebut belum dapat dilaksanakan secara
menyeluruh di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, kajian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana penerapan pola pembagian hasil perikanan dilakukan pada
tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan
menurut tujuannya termasuk jenis penelitian normatif non doktrinal. Lokasi
penelitian di wilayah Wuring Lama, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat,
Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jenis data yang digunakan yaitu
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
wawancara (interview) dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah
analisis isi (content of analysis). Hasil penelitian mengharapkan bahwa
pelaksanaan pembagian hasil perikanan yang terdapat pada nelayan Wuring
memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan terletak pada kesepakatan yang dilakukan
secara lisan atau hanya berdasarkan pada kebiasaan setempat (common law) tidak
ada sanksi yang memaksa masing-masing pihak untuk mematuhi, semua kesepakatan
dilakukan berdasarkan pada kerelaan masing-masing pihak. Hal yang membedakan
adalah pola pembagian yang berbeda dan membawa rasa keadilan yang berbeda bagi
masing-masing pihak yang terkait dalam kesepakatan pembagian hasil perikanan
tersebut.
KEYWORDS: bagi hasil
perikanan;analisa yuridis;nelayan wuring
Penulis: Bayu Vita Indah Yanti
Kode Jurnal: jpperikanandd100353