PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN KONVERSI SUMBERDAYA PERIKANAN (STUDI KASUS DI LUBUK PANJANG-BARUNG BALANTAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT)
ABSTRACT: Penelitian
pemanfaatan dan pengelolaan kawasan konservasi sumber daya perikanan perairan
umum daratan telah dilakukan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2009,
bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan dan nilai manfaat langsung non
ekstraktif perikanan yang dapat diperoleh dari keberadaan lubuk larangan serta
pengelolaannya dari aspek biaya, pelaku serta aktivitas pengelolaan lubuk
larangan. Metode biaya perjalanan (travel cost method) digunakan untuk
mengetahui manfaat lubuk larangan. Analisis dilakukan secara deskriptif dan
tekstual, hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat langsung non ekstraktif
perikanan lubuk larangan Lubuk Panjang adalah sebesar 3,95 milyar rupiah per
tahun yang diperoleh dari besarnya surplus konsumen dari kegiatan pariwisata.
Biaya pengelolaan lubuk larangan terdiri dari biaya investasi sebesar Rp.
97.201.300,- yang dikeluarkan pada tahun 2007 dan biaya operasional sebesar Rp.
12.650.000,- per tahun. Pengelolaan lubuk larangan Lubuk Panjang secara teknis
sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam wadah kelompok
masyarakat pengawas POKMASWAS, sedangkan pemerintah (pusat dan daerah) serta
masyarakat secara umum melalui kelembagaan adat setempat berperan sebagai
pengawas. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi
diharapkan dapat mengurangi biaya pengawasan yang dibebankan kepada APBD maupun
APBN. Pemanfaatan lubuk larangan yang telah berkembang menjadi objek wisata
diperlukan peraturan yang jelas mengenai batasan-batasan antara kegiatan wisata
dan konservasi.
KEYWORDS: pengelolaan
perikanan;kawasan lindung
Penulis: Maulana Firdaus, Yesi
Dewita Sari
Kode Jurnal: jpperikanandd100346