PENGOPERASIAN JARING ARAD DI PERAIRAN PANTAI UTARA JAWA: MASALAH DAN PENYELESAIANNYA
ABSTRACT: Artikel tentang
pengoperasian jaring arad di perairan Pantai Utara Jawa: problem dan
penyelesaiannya ini membahas masalah konflik kenelayanan, terutama permasalahan
yang berkaitan dengan penggunaan jaring arad di perairan Pantai Utara Jawa
Tengah dan Jawa Barat. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang mengambil
lokasi di Kabupaten Rembang dan Cirebon. Penelitian tersebut dilakukan dengan
pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penangkapan udang dengan
menggunakan jaring semi trawl merupakan suatu fenomena sosial yang menunjukkan
tidak ada alternatif lain bagi nelayan dalam mencari sumber kehidupan. Fenomena
ini juga menunjukkan telah terjadi jalan pintas dan bersifat jangka pendek
tanpa melihat dampak-dampak yang ditimbulkan baik dari segi sosial, ekonomi dan
lingkungan. Upaya untuk mengatasi problem penggunaan jaring arad di Pantura
tampaknya tidak mudah. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang
penggunaan jaring arad. Akan tetapi tampaknya kebijakan pelarangan alat tangkap
tersebut menghadapi masalah pada implementasi di lapangan. Penegakan hukum
belum bisa dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain disebabkan masih
pasifnya para petugas dalam mengontrol terjadinya pelanggaran, dan keberadaan
petugas tidak didukung oleh prasarana yang memadai. Jadi ada kesan bahwa
pelarangan alat tangkap tersebut tidak mendapat dukungan dari aparat penegak
hukum, sehingga masalah yang berkaitan dengan penggunaan alat tangkap yang
sudah dilarang tersebut tidak dapat terselesaikan secara tuntas.
KEYWORDS: Konflik
Kenelayanan;Permasalahan Perikanan Pantai;Arad-Semi Trawl
Penulis: Ratna Indrawasih, Ary
Wahyono
Kode Jurnal: jpperikanandd090248