UPAYA PENYELESAIAN MASALAH PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN PADA TAMAN NASIONAL DI PULAU SUMATRA
Abstrak: Dalam rangka
terselenggaranya pengelolaan hutan secara baik, diperlukan kepastian kawasan
hutan secara faktual maupun secara yuridis agar memiliki landasan hukumyang
kuat. Hal ini memerlukan kemantapan tata batas kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui perkembangan kegiatan pemantapan kawasan taman nasional (TN)
di Pulau Sumatra, dan mengetahui permasalahan yang terjadi dalamproses
pemantapan kawasan TN di Pulau Sumatra. Penelitian dilakukan pada 11 TN diPulau
Sumatra, terdiri dari 7 TN sebagai wilayah kesatuan pengelolaan hutan
konservasi (KPHK) dan 4 TN non KPHK. Pendekatan analisis yang digunakan adalah
deskriptifkualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan dari 11
TN terdapat 27,27% yang telah melakukan penataan batas luar sampai dengan temu
gelang, sedangkan 72,72% belum melakukan. Hal ini disebabkan ada beberapa area
yang akan ditata batas masih bermasalah dengan masyarakat. Penataan zonasi
telah dilakukan oleh 10 TN (90,91%) dan 1 TN (9,09%) belum melakukan penataan zonasi.
Masih ada TN yang belum menetapkan zonasi berdasarkan tata batas yang benar.
Dari permasalahanyang ada, upaya yang perlu dilakukan di antaranya adalah perlu
adanya tanda batas yangjelas pada TN yang dapat dikenali oleh semua pihak,
proses penetapan zonasi perlu dipercepat dan dilakukan sesuai dengan
kepentingan semua pihak, serta perlu adanya pelibatan masyarakat dalam
pengelolaan TN.
Kata kunci: Kawasan hutan Pemantapan
kawasan, Taman nasional, Zonasi
Penulis: Desmiwati dan Surati
Kode Jurnal: jpkehutanandd170182