UPAYA PENYELESAIAN MASALAH PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN PADA TAMAN NASIONAL DI PULAU SUMATRA

Abstrak: Dalam rangka terselenggaranya pengelolaan hutan secara baik, diperlukan kepastian kawasan hutan secara faktual maupun secara yuridis agar memiliki landasan hukumyang kuat. Hal ini memerlukan kemantapan tata batas kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kegiatan pemantapan kawasan taman nasional (TN) di Pulau Sumatra, dan mengetahui permasalahan yang terjadi dalamproses pemantapan kawasan TN di Pulau Sumatra. Penelitian dilakukan pada 11 TN diPulau Sumatra, terdiri dari 7 TN sebagai wilayah kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) dan 4 TN non KPHK. Pendekatan analisis yang digunakan adalah deskriptifkualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan dari 11 TN terdapat 27,27% yang telah melakukan penataan batas luar sampai dengan temu gelang, sedangkan 72,72% belum melakukan. Hal ini disebabkan ada beberapa area yang akan ditata batas masih bermasalah dengan masyarakat. Penataan zonasi telah dilakukan oleh 10 TN (90,91%) dan 1 TN (9,09%) belum melakukan penataan zonasi. Masih ada TN yang belum menetapkan zonasi berdasarkan tata batas yang benar. Dari permasalahanyang ada, upaya yang perlu dilakukan di antaranya adalah perlu adanya tanda batas yangjelas pada TN yang dapat dikenali oleh semua pihak, proses penetapan zonasi perlu dipercepat dan dilakukan sesuai dengan kepentingan semua pihak, serta perlu adanya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan TN.
Kata kunci: Kawasan hutan Pemantapan kawasan, Taman nasional, Zonasi
Penulis: Desmiwati dan Surati
Kode Jurnal: jpkehutanandd170182

Artikel Terkait :