Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan


ABSTRAK: Perubahan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No. 28/2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sangat cepat menjadi sorotan yang mencolok.
Tujuan: penelitian ini untuk menganalisis perubahan yang begitu cepat tentang kebijakan jaminan kesehatan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No.28/2016 tentang Jaminan Kesehatan
Metode penelitian: pendekatan kualitatif.
Hasil: Berdasarkan analisis bahwa dalam proses input, proses dan output, perubahan Peraturan Presiden ini merupakan bentuk responsif Presiden melalui lembaga pemerintah Kementerian Kesehatan dengan melihat respon penolakan masyarakat akan kenaikan iuran. Proses perubahan ini belum menggambarkan sebuah proses yang demokrasi dikarenakan masih kurangnya koordinasi peran lintas sektoral dalam pembahasannya.
Kesimpulan: Dengan adanya perubahan Peraturan Presiden ini berdampak belum memadainya kecukupan iuran dalam penyelenggaraan BPJS. Peran Kementerian Kesehatan sebagai leader dalam regulasi bidang kesehatan disarankan dapat meningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk dapat mewujudkan produk kebijakan kesehatan yang lebih baik serta melengkapi instrument kebijakan yang belum ditetapkan, serta untuk menjadi perhatian sektor terkait Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas daripada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Kata kunci: Perubahan, Kebijakan, Peraturan Presiden
Penulis: Julian Simanjuntak
Kode Jurnal: jpkesmasdd160610

Artikel Terkait :