Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan
ABSTRAK: Perubahan Peraturan
Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No.
28/2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sangat cepat menjadi sorotan yang
mencolok.
Tujuan: penelitian ini untuk menganalisis perubahan yang begitu cepat
tentang kebijakan jaminan kesehatan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang
Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No.28/2016 tentang Jaminan
Kesehatan
Metode penelitian: pendekatan kualitatif.
Hasil: Berdasarkan analisis bahwa dalam proses input, proses dan output,
perubahan Peraturan Presiden ini merupakan bentuk responsif Presiden melalui
lembaga pemerintah Kementerian Kesehatan dengan melihat respon penolakan
masyarakat akan kenaikan iuran. Proses perubahan ini belum menggambarkan sebuah
proses yang demokrasi dikarenakan masih kurangnya koordinasi peran lintas
sektoral dalam pembahasannya.
Kesimpulan: Dengan adanya perubahan Peraturan Presiden ini berdampak
belum memadainya kecukupan iuran dalam penyelenggaraan BPJS. Peran Kementerian
Kesehatan sebagai leader dalam regulasi bidang kesehatan disarankan dapat
meningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk dapat mewujudkan produk kebijakan
kesehatan yang lebih baik serta melengkapi instrument kebijakan yang belum
ditetapkan, serta untuk menjadi perhatian sektor terkait Kementerian Kesehatan,
DJSN dan BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dapat diimbangi dengan
peningkatan kualitas daripada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Kata kunci: Perubahan,
Kebijakan, Peraturan Presiden
Penulis: Julian Simanjuntak
Kode Jurnal: jpkesmasdd160610