ASPEK HUKUM PENGGUNAAN DEOXYRIBONUCLEIC ACID (DNA) PADA PROSES KLONING EMBRIO MANUSIA


ABSTRAK: Penggunaan DNA pada proses kloning embrio manusia dari aspek hukum menimbulkan permasalahan, terutama berkaitan dengan hukum waris, hukum kesehatan, hak asasi manusia, dan hokum pidana. Studi ini bertujuan menggambarkan proses kloning embrio manusia melalui analisis secara normatif.
Metode: Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu perundang-undangan nasional, sedangkan tahap penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan untuk meneliti bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Perkawinan, Hukum Waris (Islam), Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya bahan hokum sekunder dilakukan melalui pendapat para ahli, dan bahan hukum tersier yaitu sumber digital (internet).
Hasil Penelitian: Kloning embrio manusia merupakan kemajuan pesat dalam dunia kedokteran tetapi dari aspek hukum perlu diteliti lebih lanjut dasar legalitasnya.
Kesimpulan: Kloning embrio manusia berkaitan dengan (1) Aspek hukum perkawinan dan hukum waris, yaitu biasnya makna perkawinan, karena untuk mendapatkan anak atau keturunan tidak perlu melakukan perkawinan; dan embrio kloning manusia juga menghilangkan nasab (silsilah keturunan). (2). Aspek hokum kesehatan, kloning terapeutik diizinkan sepanjang dalam pelaksanaannya menghormati hak atas hidup dari embrio, dan tidak boleh menggunakan sel punca yang berasal dari embrio (embryonic stem cells), tetapi menggunakan sel punca dewasa (adult stem cells).(3) Aspek HAM, penggunaan sel punca apapun jenisnya tidak etis karena dianggap mendikte individu baru oleh individu sebelumnya sehingga mengganggu HAM. (4). Aspek hukum pidana, berkaitan dengan penganiayaan, pengguguran kandungan, dan pembantuan pengguguran kandungan.
Kata Kunci: Aspek hukum, DNA, cloning
Penulis: Sudjana
Kode Jurnal: jpkesmasdd150585

Artikel Terkait :