ASPEK HUKUM PENGGUNAAN DEOXYRIBONUCLEIC ACID (DNA) PADA PROSES KLONING EMBRIO MANUSIA
ABSTRAK: Penggunaan DNA pada
proses kloning embrio manusia dari aspek hukum menimbulkan permasalahan,
terutama berkaitan dengan hukum waris, hukum kesehatan, hak asasi manusia, dan hokum
pidana. Studi ini bertujuan menggambarkan proses kloning embrio manusia melalui
analisis secara normatif.
Metode: Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu
perundang-undangan nasional, sedangkan tahap penelitian dilakukan melalui studi
kepustakaan untuk meneliti bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Perkawinan,
Hukum Waris (Islam), Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia
(HAM), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya bahan hokum sekunder
dilakukan melalui pendapat para ahli, dan bahan hukum tersier yaitu sumber
digital (internet).
Hasil Penelitian: Kloning embrio manusia merupakan kemajuan pesat dalam
dunia kedokteran tetapi dari aspek hukum perlu diteliti lebih lanjut dasar
legalitasnya.
Kesimpulan: Kloning embrio manusia berkaitan dengan (1) Aspek hukum
perkawinan dan hukum waris, yaitu biasnya makna perkawinan, karena untuk
mendapatkan anak atau keturunan tidak perlu melakukan perkawinan; dan embrio
kloning manusia juga menghilangkan nasab (silsilah keturunan). (2). Aspek hokum
kesehatan, kloning terapeutik diizinkan sepanjang dalam pelaksanaannya
menghormati hak atas hidup dari embrio, dan tidak boleh menggunakan sel punca
yang berasal dari embrio (embryonic stem cells), tetapi menggunakan sel punca
dewasa (adult stem cells).(3) Aspek HAM, penggunaan sel punca apapun jenisnya tidak
etis karena dianggap mendikte individu baru oleh individu sebelumnya sehingga
mengganggu HAM. (4). Aspek hukum pidana, berkaitan dengan penganiayaan,
pengguguran kandungan, dan pembantuan pengguguran kandungan.
Kata Kunci: Aspek hukum, DNA, cloning
Penulis: Sudjana
Kode Jurnal: jpkesmasdd150585