GAMBARAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) PADA RSUD HAJI DAN RUMAH SAKIT STELLA MARIS DI KOTA MAKASSAR TAHUN 2015
Abstrak: Penerapan Kawasan
Tanpa Rokok merupakan upaya dari pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak
setiap orang untuk menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok. Kota
Makassar sendiri telah menetapkan PerWali No. 13 Tahun 2011 tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur tentang area atau ruangan yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan merokok. RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris
merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai peranan untuk
melaksanakan kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan Perda tersebut.
Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
fenomenologi yang dilakukan melalui teknik wawancara mendalam. Penentuan
informan dengan teknik purposive (purposive sampling). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) pada RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris pada dasranya sudah
diterapkan. Perlu dilakukannya evaluasi secara berkala untuk mengetahui
perkembangan dari implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok yang meliputi
tingkat keefektifan strategi kebijakan, keunggulan, kelemahan, peluang dan ancaman
yang muncul selama pelaksanaan kebijakan.
Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Kawasan tanpa rokok
Penulis: Habibi, Surahmawati,
Heriyani Sompo
Kode Jurnal: jpkesmasdd160460