HAMBATAN IMPLEMENTASI INISIASI MENYUSU DINI DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG TAHUN 2014
ABSTRAK: Pemerintah Indonesia
telah membuat kebijakan mengenai inisiasi menyusu dini pada Peraturan
Pemerintah No. 33 Tahun 2012 dimana tenaga kesehatan dan penyelenggara
fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini. Namun, berdasarkan
laporan Riskesdas diketahui bahwa pelaksanaan IMD di Indonesia hanya sebesar
29,3% dan 29,2% di Sumatera Selatan.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 11 orang. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalahwawancara mendalam dan observasi. Alat
pengumpulan data berupa pedoman wawancara dan lembar observasi. Teknik analisis
data yang digunakan adalah analisis isi. Data kemudian disajikan dalam bentuk tabel
dan narasi untuk menginterpretasikan data tersebut.
Hasil Penelitian: Komunikasi berupa sosialisasi mengenai inisiasi menyusu
dini di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang kepada tenaga kesehatan masih belum
dilakukan. Di lain pihak, prosedur kerja baku standar inisiasi menyusu dini
belum dibuat sehingga tenaga kesehatan hanya berpedoman pada informasi yang
mereka dapatkan saat kuliah. Sementara kemampuan dan keterampilan tenaga
kesehatan mengenai inisiasi menyusu dini masih belum baik meskipun jumlah tenaga
kesehatan mencukupi. Sedangkan sarana, prasarana, dan dana guna mendukung
inisiasi menyusu dini masih belum disediakan oleh Rumah Sakit. Sikap tenaga
kesehatan terhadap inisiasi menyusu dini ada yang mendukung, namun ada pula
yang tidak mendukung.
Kesimpulan: Hambatan implementasi inisiasi menyusu dini di Rumah Sakit
Bhayangkara Palembang adalah komunikasi, struktur, sumber daya dan sikap.
Kata Kunci: Hambatan,
implementasi, inisiasi menyusu dini, rumah sakit
Penulis: Erlita Aisyah, Suci
Destriatania, Iwan Stia Budi
Kode Jurnal: jpkesmasdd150570