HAMBATAN IMPLEMENTASI INISIASI MENYUSU DINI DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PALEMBANG TAHUN 2014


ABSTRAK: Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan mengenai inisiasi menyusu dini pada Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 dimana tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini. Namun, berdasarkan laporan Riskesdas diketahui bahwa pelaksanaan IMD di Indonesia hanya sebesar 29,3% dan 29,2% di Sumatera Selatan.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 11 orang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalahwawancara mendalam dan observasi. Alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara dan lembar observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi. Data kemudian disajikan dalam bentuk tabel dan narasi untuk menginterpretasikan data tersebut.
Hasil Penelitian: Komunikasi berupa sosialisasi mengenai inisiasi menyusu dini di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang kepada tenaga kesehatan masih belum dilakukan. Di lain pihak, prosedur kerja baku standar inisiasi menyusu dini belum dibuat sehingga tenaga kesehatan hanya berpedoman pada informasi yang mereka dapatkan saat kuliah. Sementara kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan mengenai inisiasi menyusu dini masih belum baik meskipun jumlah tenaga kesehatan mencukupi. Sedangkan sarana, prasarana, dan dana guna mendukung inisiasi menyusu dini masih belum disediakan oleh Rumah Sakit. Sikap tenaga kesehatan terhadap inisiasi menyusu dini ada yang mendukung, namun ada pula yang tidak mendukung.
Kesimpulan: Hambatan implementasi inisiasi menyusu dini di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang adalah komunikasi, struktur, sumber daya dan sikap.
Kata Kunci: Hambatan, implementasi, inisiasi menyusu dini, rumah sakit
Penulis: Erlita Aisyah, Suci Destriatania, Iwan Stia Budi
Kode Jurnal: jpkesmasdd150570

Artikel Terkait :