Implementasi Kebijakan JKN oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas
ABSTRAK: Dengan
diberlakukannya UU Nomor 24 Tahun 2014 maka pada tanggal 01 Januari 2014
Jaminan Kesehatan Nasional dimulai di Indonesia, demikian juga halnya di
Kabupaten Kepulauan Anambas. Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan kabupaten
yang dikategorikan sebagai daerah DTPK. Dalam konteks kesehatan, daerah
pedesaan dan terpencil sering dikaitkan dengan keadaan transportasi umum yang
terbatas, infrastruktur jalan yang buruk, jarak yang jauh ke fasilitas
pelayanan kesehatan dan kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga
kesehatan. Akibatnya ada dampak yang signifikan untuk penyediaan pelayanan
kesehatan yang memadai. Ketersediaan sumber daya yang tidak memadai pada setiap
fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas juga menjadi kendala karena
dalam pelaksanaan JKN setiap fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten
Kepulauan Anambas harus memenuhi syarat kredensialing yang telah ditetapkan
oleh BPJS Kesehatan.
Tujuan: Menganalisis implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan
kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Metode: Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan
metode kualitatif menggunakan rancangan studi kasus tunggal terjalin untuk
menganalisis implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan kesehatan di
Kabupaten Kepulauan Anambas, yang difokuskan pada sumber daya, struktur
birokrasi dan disposisi.
Hasil: Implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan kesehatan baik
di puskesmas maupun rumah sakit masih banyak mengalami kendala seperti
terbatasnya tenaga spesialistik khususnya yang ada di rumah sakit, dokter umum
yang definitif masih kurang di beberapa fasilitas kesehatan, keterbatasan
prasarana di puskesmas dan rumah sakit yang menyebabkan mau tidak mau pasien
harus dirujuk. Hal ini menambah beban biaya transportasi bagi masyarakat karena
tarif angkutan laut yang cukup mahal walaupun beberapa hal dapat dibenahi
seperti masalah informasi dan perbaikan struktur birokrasi namun hal tersebut
tidak dapat mencegah masyarakat untuk dirujuk.
Kesimpulan: Implementasi kebijakan JKN tidak cocok dilaksanakan di
Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah DTPK karena manfaat yang diterima
masyarakat dari JKN menjadi terbatas disebabkan begitu banyak kendala yang
dihadapi oleh pemberi pelayanan kesehatan.
Kata Kunci: Implementasi
kebijakan, Jaminan Kesehatan Nasional, pemberi pelayanan kesehatan
Penulis: Irawati Sagala
Kode Jurnal: jpkesmasdd160614

Artikel Terkait :
Jp Kesmas dd 2016
- Pengembangan Model Pencegahan Resiko Tinggi Kehamilan dan Persalinan yang Terencanadan Antisipatif (REGITA)
- Evaluasi Pembentukan dan Pelatihan Kelompok Pendukung ASI di Desa Mekargalih dan Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang
- Gambaran Pelaksanaan Program Persalinan oleh Tenaga Kesehatan Era JKN Daerah Perbatasan di Puskesmas Ponu Kabupaten Timor Tengah Utara
- Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Tingkat Partisipasi Ibu Balita untuk Menimbang Balita ke Posyandu di Wilayah Kerja Puskesmas Panjang Bandar Lampung Tahun 2010
- Pembiayaan Kesehatan dan Efektifitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kalimantan Timur
- Dampak Keterlibatan BAPPEDA dalam Rangka Pengembangan Kapasitas SKPD Lintas Sektor bagi Perencanaan dan Penganggaran Program Kesehatan Ibu dan Anak di Provinsi Papua
- Prevalensi Rasio Pelayanan Kesehatan Maternal dan Ketersediaan Fasilitas Kesehatan di ERAJKN/KIS di Indonesia
- Analisis Ketersediaan Fasilitas Kesehatan dan Pencapaian Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Nasional se Provinsi Bengkulu
- Analisis Efisiensi Teknis Dana Kapitasi Puskesmas di Kabupaten Sleman Menggunakan Data Envelopment Analysis
- Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia)
- Kajian Literature: Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia
- Analisis Pola Pemanfaatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan Era Jaminan Kesehatan Nasional Pada Peserta Non PBI Mandiri Di Wilayah Perdesaan Kabupaten Banyumas
- Kajian Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional Lintas Provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat) Tahun 2014
- Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan
- Determinan Pilihan Naik Kelas Perawatan Rumah Sakit dari Kelas I ke Kelas VIP
- Perancangan Sistem Penilaian Kinerja 360º Berdasarkan Metode Kompetensi Spencer Bagian Medis di Rasyidamedan
- Penyakit-Penyakit di Bidang Psikiatri yang Harus Dituntaskan di Puskesmas
- Analisis Keefektifan Kebijakan Pictorial Health Warning pada Kemasan Rokok dalam Menurunkan Perilaku Merokok Siswa Smk se Kabupaten Jember
- Faktor yang Berhubungan dengan Implementasi Keselamatan Pasien Di RSUD Ajjappannge Soppeng Tahun 2015
- Audit Mutu Layanan Rujukan Primer Guna Mengurangi Jumlah Rujukan ke Layanan Sekunder. Studi Kasus pada Provinsi DKI Jakarta
- Indeks massa tubuh dan aktivitas fisik dengan tekanan darah pada pelajar SMA
- Status ketersediaan makanan dan status gizi ibu sebagai faktor risiko kegemukan pada anak prasekolah
- Asupan protein, kalsium dan fosfor pada anak stunting dan tidak stunting usia 24-59 bulan
- Pola konsumsi pangan dan tingkat ketahanan pangan rumah tangga di Kabupaten Kampar Provinsi Riau