Implementasi Kebijakan JKN oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas


ABSTRAK: Dengan diberlakukannya UU Nomor 24 Tahun 2014 maka pada tanggal 01 Januari 2014 Jaminan Kesehatan Nasional dimulai di Indonesia, demikian juga halnya di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah DTPK. Dalam konteks kesehatan, daerah pedesaan dan terpencil sering dikaitkan dengan keadaan transportasi umum yang terbatas, infrastruktur jalan yang buruk, jarak yang jauh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga kesehatan. Akibatnya ada dampak yang signifikan untuk penyediaan pelayanan kesehatan yang memadai. Ketersediaan sumber daya yang tidak memadai pada setiap fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas juga menjadi kendala karena dalam pelaksanaan JKN setiap fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas harus memenuhi syarat kredensialing yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Tujuan: Menganalisis implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Metode: Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif menggunakan rancangan studi kasus tunggal terjalin untuk menganalisis implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang difokuskan pada sumber daya, struktur birokrasi dan disposisi.
Hasil: Implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit masih banyak mengalami kendala seperti terbatasnya tenaga spesialistik khususnya yang ada di rumah sakit, dokter umum yang definitif masih kurang di beberapa fasilitas kesehatan, keterbatasan prasarana di puskesmas dan rumah sakit yang menyebabkan mau tidak mau pasien harus dirujuk. Hal ini menambah beban biaya transportasi bagi masyarakat karena tarif angkutan laut yang cukup mahal walaupun beberapa hal dapat dibenahi seperti masalah informasi dan perbaikan struktur birokrasi namun hal tersebut tidak dapat mencegah masyarakat untuk dirujuk.
Kesimpulan: Implementasi kebijakan JKN tidak cocok dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah DTPK karena manfaat yang diterima masyarakat dari JKN menjadi terbatas disebabkan begitu banyak kendala yang dihadapi oleh pemberi pelayanan kesehatan.
Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Jaminan Kesehatan Nasional, pemberi pelayanan kesehatan
Penulis: Irawati Sagala
Kode Jurnal: jpkesmasdd160614

Artikel Terkait :