Implementasi Kebijakan JKN oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas
ABSTRAK: Dengan
diberlakukannya UU Nomor 24 Tahun 2014 maka pada tanggal 01 Januari 2014
Jaminan Kesehatan Nasional dimulai di Indonesia, demikian juga halnya di
Kabupaten Kepulauan Anambas. Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan kabupaten
yang dikategorikan sebagai daerah DTPK. Dalam konteks kesehatan, daerah
pedesaan dan terpencil sering dikaitkan dengan keadaan transportasi umum yang
terbatas, infrastruktur jalan yang buruk, jarak yang jauh ke fasilitas
pelayanan kesehatan dan kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga
kesehatan. Akibatnya ada dampak yang signifikan untuk penyediaan pelayanan
kesehatan yang memadai. Ketersediaan sumber daya yang tidak memadai pada setiap
fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas juga menjadi kendala karena
dalam pelaksanaan JKN setiap fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten
Kepulauan Anambas harus memenuhi syarat kredensialing yang telah ditetapkan
oleh BPJS Kesehatan.
Tujuan: Menganalisis implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan
kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Metode: Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan
metode kualitatif menggunakan rancangan studi kasus tunggal terjalin untuk
menganalisis implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan kesehatan di
Kabupaten Kepulauan Anambas, yang difokuskan pada sumber daya, struktur
birokrasi dan disposisi.
Hasil: Implementasi kebijakan JKN oleh pemberi pelayanan kesehatan baik
di puskesmas maupun rumah sakit masih banyak mengalami kendala seperti
terbatasnya tenaga spesialistik khususnya yang ada di rumah sakit, dokter umum
yang definitif masih kurang di beberapa fasilitas kesehatan, keterbatasan
prasarana di puskesmas dan rumah sakit yang menyebabkan mau tidak mau pasien
harus dirujuk. Hal ini menambah beban biaya transportasi bagi masyarakat karena
tarif angkutan laut yang cukup mahal walaupun beberapa hal dapat dibenahi
seperti masalah informasi dan perbaikan struktur birokrasi namun hal tersebut
tidak dapat mencegah masyarakat untuk dirujuk.
Kesimpulan: Implementasi kebijakan JKN tidak cocok dilaksanakan di
Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah DTPK karena manfaat yang diterima
masyarakat dari JKN menjadi terbatas disebabkan begitu banyak kendala yang
dihadapi oleh pemberi pelayanan kesehatan.
Kata Kunci: Implementasi
kebijakan, Jaminan Kesehatan Nasional, pemberi pelayanan kesehatan
Penulis: Irawati Sagala
Kode Jurnal: jpkesmasdd160614