Kajian Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional Lintas Provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat) Tahun 2014
ABSTRAK: Perubahan pembiayaan
kesehatan menuju Universal Health Coverage ( UHC) merupakan hal yang
menjanjikan namun pada sisi lain mempunyai dampak dan risiko. Pelaksanaan JKN
perlu dipantau agar dapat tercapai tingkat kepuasan 80% terhadap BPJS dari
fasilitas kesehatan.
Tujuan: Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan dan hambatan untuk
merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat pada
tahun 2014; memaparkan berbagai kemajuan dan tantangan pada aspek kebijakan dan
kelembagaan, transformasi program, advokasi dan sosialisasi, kepesertaan,
infrastruktur pelayanan pada fasilitas kesehatan, sistem rujukan, SDM dan
Capacity Building; memaparkan berbagai kemajuan dan tantangan dari aspek
pembiayaan, risiko terjadinya Fraud, dan dampak terhadap utilisasi, kepuasan
peserta dan provider.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto),
Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari dan Kabupaten Konawe) dan Provinsi
Sulawesi Barat (Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene). Pemilihan responden
dilakukan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Informan berasal dari
berbagai unsur: Rumah Sakit, BPJS, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dokter
Keluarga, dan pasien. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan indepth
interview dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan teknik triangulasi baik
triangulasi metode maupun triangulasi sumber.
Hasil: Masih banyak ditemukan berbagai masalah dalam pelaksanaan JKN
terutama pada tahap awal pelaksanaannya. Masalah yang berkaitan dengan aspek
kebijakan dan kelembagaan, transformasi program, advokasi dan sosialisasi
program JKN, kepesertaan, infrastruktur pelayanan pada fasilitas kesehatan,
system rujukan dan Sumber Daya Manusia dan Capacity Building, aspek pembiayaan,
risiko terjadinyaFraud pada pelaksanaan JKN, dan dampak JKN terhadap utilisasi,
kepuasan peserta dan provider.
Kesimpulan: Jaminan kualitas pelayanan oleh provider dan pasien akan
meningkat jika asapek aspek kebijakan dan kelembagaan, transformasi program,
advokasi dan sosialisasi program JKN, kepesertaan JKN, infrastruktur pelayanan
pada fasilitas kesehatan, system rujukan dan Sumber Daya Manusia dan Capacity
Building diperkuat dan ditingkatkan. Selain itu juga mencakup aspek pembiayaan,
risiko terjadinya Fraud pada pelaksanaan JKN, dan dampak JKN terhadap
utilisasi, kepuasan peserta dan provider.
Kata Kunci: JKN, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat
Penulis: Alimin Maidin
Kode Jurnal: jpkesmasdd160611