Kajian Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional Lintas Provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat) Tahun 2014


ABSTRAK: Perubahan pembiayaan kesehatan menuju Universal Health Coverage ( UHC) merupakan hal yang menjanjikan namun pada sisi lain mempunyai dampak dan risiko. Pelaksanaan JKN perlu dipantau agar dapat tercapai tingkat kepuasan 80% terhadap BPJS dari fasilitas kesehatan.
Tujuan: Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan dan hambatan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat pada tahun 2014; memaparkan berbagai kemajuan dan tantangan pada aspek kebijakan dan kelembagaan, transformasi program, advokasi dan sosialisasi, kepesertaan, infrastruktur pelayanan pada fasilitas kesehatan, sistem rujukan, SDM dan Capacity Building; memaparkan berbagai kemajuan dan tantangan dari aspek pembiayaan, risiko terjadinya Fraud, dan dampak terhadap utilisasi, kepuasan peserta dan provider.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto), Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari dan Kabupaten Konawe) dan Provinsi Sulawesi Barat (Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene). Pemilihan responden dilakukan dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Informan berasal dari berbagai unsur: Rumah Sakit, BPJS, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dokter Keluarga, dan pasien. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan indepth interview dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan teknik triangulasi baik triangulasi metode maupun triangulasi sumber.
Hasil: Masih banyak ditemukan berbagai masalah dalam pelaksanaan JKN terutama pada tahap awal pelaksanaannya. Masalah yang berkaitan dengan aspek kebijakan dan kelembagaan, transformasi program, advokasi dan sosialisasi program JKN, kepesertaan, infrastruktur pelayanan pada fasilitas kesehatan, system rujukan dan Sumber Daya Manusia dan Capacity Building, aspek pembiayaan, risiko terjadinyaFraud pada pelaksanaan JKN, dan dampak JKN terhadap utilisasi, kepuasan peserta dan provider.
Kesimpulan: Jaminan kualitas pelayanan oleh provider dan pasien akan meningkat jika asapek aspek kebijakan dan kelembagaan, transformasi program, advokasi dan sosialisasi program JKN, kepesertaan JKN, infrastruktur pelayanan pada fasilitas kesehatan, system rujukan dan Sumber Daya Manusia dan Capacity Building diperkuat dan ditingkatkan. Selain itu juga mencakup aspek pembiayaan, risiko terjadinya Fraud pada pelaksanaan JKN, dan dampak JKN terhadap utilisasi, kepuasan peserta dan provider.
Kata Kunci: JKN, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat
Penulis: Alimin Maidin
Kode Jurnal: jpkesmasdd160611

Artikel Terkait :