Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia)
ABSTRAK: Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) mulai diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 2014. BPJS
Kesehatan (badan yang ditunjuk sebagai penyelenggara JKN)dan fasilitas
kesehatan tingkat pertama (FKTP) menghadapi tantangan dan hambatan dalam
penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN. Salah satu
tantangannya adalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sebagai
model pembayaran FKTP. Monitoring dan evaluasi penyelenggaran dana kapitasi
menjadi penting untuk meningkatkan capaian jaminan kesehatan semesta melalui
program JKN.
Tujuan: Menganalisis pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi di FKTP,
termasuk kendala dan alternatif solusi dalam penyelenggaraan JKN.
Metode: Studi deskriptif ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan
kualitatif. Sampel 384 FKTP di 7 regional dan 20 kabupaten/ kota dipilih secara
acak. Data primer dikumpulkan melalui serangkaian wawancara dan FGD dengan
kuesioner terstan- dar. Data sekunder terkait dana kapitasi dan pelayanan kese-
hatan (2014 – pertengahan 2015) dikumpulkan dari FKTP dan BPJS Kesehatan. Data
kualitatif dianalisis menggunakan pendekatan tematik sementara data kuantitatif
dianalisis secara deskriptif untuk menunjukkan tren dana kapitasi dan utilisasi
pelayanan kesehatan di FKTP.
Hasil: Meski peningkatan penerimaan dari dana kapitasi ditemukan di
sebagian besar FKTP, namun tingginya utilisasi pasien cenderung menurunkan
kapitasi aktual di FKTP. Temuan tersebut terutama dialami dokter praktek
perorangan dan klinik pratama. Analisis kuantitatif juga menunjukkan sebagian
besar FKTP swasta mengalami defisit. Sebagian besar Puskesmas menggunakan SK
Bupati/ Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan
dan pemanfaatan dana kapitasi. Namun, banyak kebijakan dari Perda yang tidak
sepenuhnya sejalan dengan kebijakan Pusat, terutama karena perubahan kebijakan
yang cepat di tingkat Pusat. Kondisi ini menyebabkan kebingungan bagi FKTP
dalam mengelola dan memanfaatkan dana kapitasi. Sebagai satu-satunya pembayar,
BPJS Kesehatan dianggap belum terlalu terlibat dalam perencanaan dan
penganggaran dana kapitasi di daerah. Hal ini kurang kondusif dalam mendukung
monitoring dan evaluasi penggunaan dana kapitasi.
Kesimpulan: Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dan
keberlanjutan FKTP sebagai penyedia layanan, dana kapitasi sebaiknya
ditingkatkan. Perda juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan JKN dengan menerbitkan
pedoman yang jelas dan mengikuti kebijakan Pusat terkait bagaimana FKTP
sebaiknya merencanakan dan mengelola dana kapitasi. Monitoring dan evaluasi
kapitasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan ketercapaian
sasaran program JKN di tingkat pelayanan primer.
Kata Kunci: dana kapitasi,
pengelolaan, pemanfaatan
Penulis: M. Faozi Kurniawan
Kode Jurnal: jpkesmasdd160615