Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia)


ABSTRAK: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 2014. BPJS Kesehatan (badan yang ditunjuk sebagai penyelenggara JKN)dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menghadapi tantangan dan hambatan dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN. Salah satu tantangannya adalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sebagai model pembayaran FKTP. Monitoring dan evaluasi penyelenggaran dana kapitasi menjadi penting untuk meningkatkan capaian jaminan kesehatan semesta melalui program JKN.
Tujuan: Menganalisis pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi di FKTP, termasuk kendala dan alternatif solusi dalam penyelenggaraan JKN.
Metode: Studi deskriptif ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sampel 384 FKTP di 7 regional dan 20 kabupaten/ kota dipilih secara acak. Data primer dikumpulkan melalui serangkaian wawancara dan FGD dengan kuesioner terstan- dar. Data sekunder terkait dana kapitasi dan pelayanan kese- hatan (2014 – pertengahan 2015) dikumpulkan dari FKTP dan BPJS Kesehatan. Data kualitatif dianalisis menggunakan pendekatan tematik sementara data kuantitatif dianalisis secara deskriptif untuk menunjukkan tren dana kapitasi dan utilisasi pelayanan kesehatan di FKTP.
Hasil: Meski peningkatan penerimaan dari dana kapitasi ditemukan di sebagian besar FKTP, namun tingginya utilisasi pasien cenderung menurunkan kapitasi aktual di FKTP. Temuan tersebut terutama dialami dokter praktek perorangan dan klinik pratama. Analisis kuantitatif juga menunjukkan sebagian besar FKTP swasta mengalami defisit. Sebagian besar Puskesmas menggunakan SK Bupati/ Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi. Namun, banyak kebijakan dari Perda yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kebijakan Pusat, terutama karena perubahan kebijakan yang cepat di tingkat Pusat. Kondisi ini menyebabkan kebingungan bagi FKTP dalam mengelola dan memanfaatkan dana kapitasi. Sebagai satu-satunya pembayar, BPJS Kesehatan dianggap belum terlalu terlibat dalam perencanaan dan penganggaran dana kapitasi di daerah. Hal ini kurang kondusif dalam mendukung monitoring dan evaluasi penggunaan dana kapitasi.
Kesimpulan: Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan dan keberlanjutan FKTP sebagai penyedia layanan, dana kapitasi sebaiknya ditingkatkan. Perda juga diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan JKN dengan menerbitkan pedoman yang jelas dan mengikuti kebijakan Pusat terkait bagaimana FKTP sebaiknya merencanakan dan mengelola dana kapitasi. Monitoring dan evaluasi kapitasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan ketercapaian sasaran program JKN di tingkat pelayanan primer.
Kata Kunci: dana kapitasi, pengelolaan, pemanfaatan
Penulis: M. Faozi Kurniawan
Kode Jurnal: jpkesmasdd160615

Artikel Terkait :