Penyakit-Penyakit di Bidang Psikiatri yang Harus Dituntaskan di Puskesmas


ABSTRAK: Sejak tanggal 1 Januari 2014 di Indonesia dilaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai rujukannya diterapkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012 dan Permenkes Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinik dokter di pelayanan primer. Tujuan analisis ini adalah untuk memberikan rekomendasi terhadap penyakit- penyakit dibidang psikiatri yang harus dikuasai dan tuntas ditangani oleh dokter di pelayanan kesehatan primer.
Metode: Artikel ini adalah telaah kebijakan kesehatan, kepus- takaan dilanjutkan dengan verifikasi dengan beberapa narasumber dan kunjungan di dua Puskesmas di Jakarta dan Kota Bogor. Dilaksanakan pada bulan Juli sampai September 2014.
Hasil: Empat penyakit dibidang psikiatri yang harus dapat dituntaskan di Puskesmas adalah insomnia, demensia, gangguan campuran cemas dan depresi, dan psikosis. Pada umumnya pasien Puskesmas mempunyai banyak gejala fisik, psikologik dan masalah sosial. Bila dilakukan pemeriksaan psikiatri, merupakan kasus-kasus yang tidak terdiferensiasi (undifferentiated) dan tidak memenuhi kriteria diagnostik sehingga kasus gangguan jiwa selalu tidak terlaporkan.
Kesimpulan dan Saran: Kesenjangan kasus gangguan jiwa yang tidak terlaporkan di Puskesmas mungkin disebabkan oleh kriteria diagnostik yang sangat ketat sehingga dokter di pelayanan primer tidak mampu mendeteksi gangguan dengan keparahan yang lebih rendah. Hasil telaah ini mengusulkan perlunya kode diagnosis di Puskesmas yang memperhatikan diagnosis, severitas, kronisitas dan disabilitas.
Kata kunci: penyakit dibidang psikiatri, Puskesmas, panduan praktik klinik
Penulis: Sri Idaiani
Kode Jurnal: jpkesmasdd160607

Artikel Terkait :