Penyakit-Penyakit di Bidang Psikiatri yang Harus Dituntaskan di Puskesmas
ABSTRAK: Sejak tanggal 1
Januari 2014 di Indonesia dilaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai rujukannya diterapkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012
dan Permenkes Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinik dokter di
pelayanan primer. Tujuan analisis ini adalah untuk memberikan rekomendasi
terhadap penyakit- penyakit dibidang psikiatri yang harus dikuasai dan tuntas
ditangani oleh dokter di pelayanan kesehatan primer.
Metode: Artikel ini adalah telaah kebijakan kesehatan, kepus- takaan
dilanjutkan dengan verifikasi dengan beberapa narasumber dan kunjungan di dua
Puskesmas di Jakarta dan Kota Bogor. Dilaksanakan pada bulan Juli sampai
September 2014.
Hasil: Empat penyakit dibidang psikiatri yang harus dapat dituntaskan di
Puskesmas adalah insomnia, demensia, gangguan campuran cemas dan depresi, dan
psikosis. Pada umumnya pasien Puskesmas mempunyai banyak gejala fisik, psikologik
dan masalah sosial. Bila dilakukan pemeriksaan psikiatri, merupakan kasus-kasus
yang tidak terdiferensiasi (undifferentiated) dan tidak memenuhi kriteria
diagnostik sehingga kasus gangguan jiwa selalu tidak terlaporkan.
Kesimpulan dan Saran: Kesenjangan kasus gangguan jiwa yang tidak
terlaporkan di Puskesmas mungkin disebabkan oleh kriteria diagnostik yang
sangat ketat sehingga dokter di pelayanan primer tidak mampu mendeteksi
gangguan dengan keparahan yang lebih rendah. Hasil telaah ini mengusulkan perlunya
kode diagnosis di Puskesmas yang memperhatikan diagnosis, severitas, kronisitas
dan disabilitas.
Kata kunci: penyakit dibidang
psikiatri, Puskesmas, panduan praktik klinik
Penulis: Sri Idaiani
Kode Jurnal: jpkesmasdd160607