Analisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Petugas Kesehatan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Akademik UGM


Abstract: Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 7 ayat 1, bahwa salah satu persyaratan Rumah Sakit adalah harus memenuhi unsur keselamatan dan kesehatan kerja. Laporan National Safety Council (NSC) tahun 1988 menunjukkan terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi di antaranya tertusuk jarum atau needle stick injury (NSI), terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, penyakit dan infeksi. Salah satu upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan melakukan analisis risiko. Tujuan dari studi adalah untuk melakukan analisis risiko keselamatan dan kesehatan kerja petugas kesehatan dan administrasi di Rumah Sakit Akademik UGM. Metode yang digunakan yaitu observasi dan wawancara kepada petugas instalasi gawat darurat, membuat job hazard analisis, kemudian dilakukan analisis risiko dengan pendekatan AS/NZS 4360: 2004 dan menilai dengan tabel W.T.Fine. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor bahaya di instalasi gawat darurat terdiri dari bahaya fisik, biologi, ergonomi, perilaku, dan psikologis. Faktor bahaya fisik merupakan yang dominan yaitu jarum suntik (benda tajam) yang berdampak luka tusuk dan tertular penyakit menular dari pasien. Nilai risiko tertinggi bahaya fisik dan biologi pada proses pekerjaan pemasangan infus pada pasien sebesar 150 (tinggi) mengharuskan adanya perbaikan secara teknis. Nilai risiko ini didapatkan apabila telah melakukan rekomendasi pengendalian dari peneliti.
Keywords: Analisis risiko; AS/NZS 4360; rumah sakit
Penulis: Oktaviana Zahratul Putri, Tengku Mohamed Ariff Bin Raja Hussin, Heru Subaris Kasjono
Kode Jurnal: jpkesmasdd170418

Artikel Terkait :