ANALISIS SIKAP APOTEKER TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NO. 51/2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN (STUDI KASUS DI APOTEK KOTA PALEMBANG)
ABSTRAK: Apoteker mempunyai
kewenangan atas profesionalisme dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Wewenang
tersebut memberikan legitimasi yang jelas kepada profesi apoteker untuk dapat
menjalankan fungsi dan perannyadalam dunia kesehatan Indonesia sehingga tercapainya
standar pelayanan kefarmasian. Legitimasi fungsi dan peran apoteker terutama di
bidang pelayanan obat di apotek telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No.51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Fungsi dan peran yang dimiliki oleh
apoteker harus dapat ditunjukkan melalui sikap dan perilaku sebagai seorang
apoteker. Sikap dan perilaku sangat menentukan keberhasilan dalam melakukan pekerjaan
kefarmasian dan pelayanan kefarmasian. Penelitian diharapkan dapat menjadi
dasar dalam hal hubungan sikap dan perilaku apoteker terhadap adanya PP no.
51/2009. Hal tersebut memberikan gambaran terhadap kesiapan khususnya apoteker
di Apotek Kota Palembang dalam menerapkan peraturan tersebut sehingga tujuan
standar pelayanan kefarmasian dapat tercapai.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, menggunakan kuesioner.
Sikap apoteker dibedakan menjadi 3 dimensi, yaitu komponen kognitif, komponen
afektif, dan komponen konatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara random
sampling di apotek kota Palembang dengan menggunakan kuesioner sikap apoteker
dalam menghadapi PP No.51/2009. Data yang diperoleh diuji validitas dan
reliabilitasnya, kemudian hasil pertanyaan yang valid dan reliabel dianalisis
guna mendapatkan kesimpulan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar apoteker di apotek kota
Palembang sudah mengetahui dan memiliki pemahaman yang baik terhadap PP
No.51/2009, memiliki perasaan yang senang dengan adanya PP No.51/2009 sehingga
menimbulkan sikap yang positif terhadap PP No.51/2009, dan apoteker memiliki
kecenderungan tingkah laku untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai PP
No.51/2009. Apoteker yang belum setuju dengan PP No.51/2009 sebagian besar
merasa sulit untuk menerapkannya, tidak ada sanksi yang tegas baik dari
organisasi profesi maupun pemerintah, serta pengetahuan apoteker yang terbatas.
Kata Kunci: Apoteker, Sikap,
PP No.51/2009,
Penulis: Rastria Meilanda
Kode Jurnal: jpfarmasidd120349