IMPLENTASI SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABANJAHE TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK: Masalah rokok pada
saat ini sudah menjadi masalah besar yang menyebabkan kematian di Indonesia. UU
No. 44/2009 Tentang Rumah Sakit (RS) menyebutkan setiap RS mempunyai kewajibanmemberlakukan
seluruh lingkungan RS sebagai Kawasan Tanpa Merokok (KTR). RS Umum Daerah (RSUD)
Kabanjahe telah menerapkan KTR sesuai SK direktur RS namun sejauh ini
pelaksanaannya belum berhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis
pelaksanaan SK Direktur RSUD Kabanjahe No. 1255 /RSU / 2016 Tentang penerapan
KTR di RSUD Kabanjahun tahun 2017.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik
wawancara, observasi berperan serta, dokumentasi dan triangulasi dengan sampel
terdiri dari 4 orang pegawai dan 2 orang pasien RSUD Kabanjahe dan menggunakan
instrumen buku catatan, tape recorder, kamera dan peneliti sebagai instrumen. Kepercayaan
terhadap hasil penelitian dilakukan dengan pengujian kredibilitas,
depenabilitas, proses dan hasil penelitian. Penelitian dilakukan di RSUD
Kabanjahe.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan KTR di
RSUD Kabanjahe belum berjalan dengan baik walaupun telah dilaksanakan selama
delapan tahun. Hal ini dikarenakan beberapa faktorpenghambat seperti Direktur
RS dan jajarannya masih merokok, tidak ada perda yang mengatur tentang KTR,
tidak adanya komitmen Direktur dalam menjatuhkan sanksi dan membentuk komite
pengawas KTR.
Kesimpulan: Penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum sesuai dengan SK
Direktur atau belum berhasil. Pimpinan rumah sakit diharapkan dapat
meningkatkan disposisi, dan struktur birokrasi dalam mendukung kebijakan KTR.
Kata Kunci: Kawasan tanpa
rokok; implementasi; rumah sakit
Penulis: Seriusman H. Sitanggang,
Juanita, Raden Kintoko Rochadi
Kode Jurnal: jpkesmasdd180076