IMPLENTASI SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABANJAHE TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK


ABSTRAK: Masalah rokok pada saat ini sudah menjadi masalah besar yang menyebabkan kematian di Indonesia. UU No. 44/2009 Tentang Rumah Sakit (RS) menyebutkan setiap RS mempunyai kewajibanmemberlakukan seluruh lingkungan RS sebagai Kawasan Tanpa Merokok (KTR). RS Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe telah menerapkan KTR sesuai SK direktur RS namun sejauh ini pelaksanaannya belum berhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan SK Direktur RSUD Kabanjahe No. 1255 /RSU / 2016 Tentang penerapan KTR di RSUD Kabanjahun tahun 2017.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara, observasi berperan serta, dokumentasi dan triangulasi dengan sampel terdiri dari 4 orang pegawai dan 2 orang pasien RSUD Kabanjahe dan menggunakan instrumen buku catatan, tape recorder, kamera dan peneliti sebagai instrumen. Kepercayaan terhadap hasil penelitian dilakukan dengan pengujian kredibilitas, depenabilitas, proses dan hasil penelitian. Penelitian dilakukan di RSUD Kabanjahe.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum berjalan dengan baik walaupun telah dilaksanakan selama delapan tahun. Hal ini dikarenakan beberapa faktorpenghambat seperti Direktur RS dan jajarannya masih merokok, tidak ada perda yang mengatur tentang KTR, tidak adanya komitmen Direktur dalam menjatuhkan sanksi dan membentuk komite pengawas KTR.
Kesimpulan: Penerapan KTR di RSUD Kabanjahe belum sesuai dengan SK Direktur atau belum berhasil. Pimpinan rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan disposisi, dan struktur birokrasi dalam mendukung kebijakan KTR.
Kata Kunci: Kawasan tanpa rokok; implementasi; rumah sakit
Penulis: Seriusman H. Sitanggang, Juanita, Raden Kintoko Rochadi
Kode Jurnal: jpkesmasdd180076

Artikel Terkait :