PELAKSANAAN ADVOKASI PERAWAT DALAM INFORMED CONSENT DI RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
ABSTRAK: Pelaksanaan praktik
informed consent sebagian besar difokuskan untuk mendapatkan tanda tangan dari
pasien, dan dokter memilih perawat untuk bertindak sebagai delegasi daripada
sebagai advokat pasien yang dapat berkontribusi mandiri sesuai keahlian perawat
sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan advokasi perawat
dalam informed consent di rumah sakit Islam Sultan Agung Semarang.Jenis
penelitian adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi fenomenologi. Informan
utama dalam penelitian ini adalah perawat pelaksana, sedangkan informan
triangulasi adalah kepala ruang. Informan utama diambil dengan tehnik purposive
sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, diskusi
kelompok terarah dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
advokasi perawat dalam informed consent meliputi : memberikan informasi rencana
tindakan, menjelaskan hak pasien, memastikan pasien/keluarga kompeten, klarifikasi
pemahaman pasien, menjadi penghubung antara pasien dan dokter, menjadi saksi,
meminta dokter menjelaskan kembali, memberikan kesempatan untuk mengambil
keputusan, menanyakan keputusan, menanyakan alasan penolakan, dan menghargai
keputusan pasien. Hambatan pelaksanaan advokasi adalah kurangnya kemampuan
komunikasi perawat dan belum terjalinnya hubungan kemitraan antara perawat dan
dokter.Perawat sudah melaksanakan advokasi dalam informed consent, tetapi belum
optimal. Disarankan kepada manajer rumah sakit untuk mengkaji kembali standar operasional
prosedur informed consent, dan meningkatkan peran komite keperawatan. Perawat
perlu meningkatkan pengetahuan dan menjalin kemitraan dengan dokter.
Kata kunci: advokasi, perawat,
informed consent
Penulis: Maria Agustina Ermi
Tri Sulistiyowati
Kode Jurnal: jpkebidanandd160471