PERAN DAN FUNGSI BIDAN DALAM PELAKSANAAN INFORMED CONSENT PADA KEGAWAT DARURATAN OBSTETRI DI PUSKESMAS
ABSTRAK: Penyebab langsung
kematian ibu antara lain komplikasi pada kehamilan, persalinan, dan nifas yaitu
perdarahan (30-35%), eklamsi (28,76%), infeksi (20-25%), gestosis (15-17%)
(Sarwono Prawiroraharjo.2008) Perdarahan dan eklamsi merupakan kasus
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan bidan secara cepat dan tanggap.
Masalah muncul ketika tindakan yang diambil memiliki risiko yang cukup besar,
sehingga mengharuskan bidan untuk meminta persetujuan tindakan medis (informed
consent).
Tujuan : Mengeksplorasi persepsi bidan tentang peran dan fungsi bidan
sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti pada tindakan kegawatdaruratan.
Metode Penelitian : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik
pengumpulan data dengan wawancara mendalam. Jumlah informan adalah 3 Bidan yang
bekerja di Puskesmas wilayah Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Hasil: Hasil wawancara mendalam pada informan didapatkan informasi
tentang Persepsi bidan dalam pengertian informed consent yaitu persetujuan
dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan, peran dan fungsi bidan sebagai
pelaksana khusunya melaksanakan tugas mandiri, peran dan fungsi bidan sebagai
pengelola dalam mengembangkan pelayanan kesehatan ibu dan anak, peran dan
fungsi bidan sebagai pendidik dengan mewujudkan sebagai role model untuk anak
didik, peran dan fungsi bidan sebagai peneliti baik secara langsung atau tidak
langsung melalui identifikasi
Saran : untuk bidan agar memahami
peran dan dan fungsinya sebagai bidan di
puskesmas, bagi puskesmas memaksimalkan tenaga kesehatannya khusunya bidan.
Kata kunci: informed consent,
peran dan fungsi bidan
Penulis: Lestari Puji Astuti,
Dita Wasthu Prasida, Putri Kusuma Wardhani
Kode Jurnal: jpkebidanandd170256