Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum, HAM dan Kesehatan


ABSTRAK: Perkawinan di bawah umur dinilai menjadi masalah serius karena memunculkan kontroversi di masyarakat. Perkawinan di bawah umur menjadi permasalahan dan fakta di masyarakat yang masih terus berkembang. Indonesia merupakan salah satunegara di dunia dengan angka perkawinan dibawah umur. Perkawinan di bawah umur sering terjadi karena sejumlah alas an dan pandangan baik secara hukum, agama dan tradisi dan budaya di masyarakat. Dampak terhadap kesehatan sebagai praktik tradisi yang berbahaya yang menyebabkan kenaikan angka kematian ibu dan bayi serta gangguan gangguan kesehatan reproduksi. Penelitian ini mengkaji lebih jauh tentang permasalahan dalam perkawinan anak di bawah umur dalam perspektifhukum, HAM dan kesehatan. Metode penelitian menggunakan metode kualitiatif, pendekatan yuridis normatif, pendekatanperundang-undangan dan pendekatan konsep, penyajian dengan spesifikasi penelitian deskriptif, pengambilan data sekunder dengan bahan, analisis dengan metode kualitatif normatif, penyajian data berdasarkan kerangka teori dan pemahaman dalam menafsirkan data. Dalam pandangan hukum, perkawinan di bawah umur banyak terjadi karena besarnya toleransi yang diberikan Undang-undang Perkawinan dengan memberikan batasan usia 16 tahun untuk boleh menikah. Perlu dilakukan upaya harmonisasi antar berbagai sistem hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia agar tantangan legislasi yang timbul akibat disparitas ketentuan hukum dalam persoalan perkawinan anak di bawah umur. Revisi Undang-Undang Perkawinan dan Pendewasaan Usia Perkawinan diusulkan sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Tinjauan kesehatan reproduksi, pernikahan anak di bawah umur mempunyai banyak resiko dan bahaya karena secara fisik dan mental dimana anak belum siap untuk melahirkan, sehingga timbul gangguan dalam sistem reproduksi sampai kematian ibu dan bayi. Diperlukan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik tradisi berbahaya yang mempengaruhi kesehatan perempuan dan anak dengan meratifikasi regulasi yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan. Sosialisasi kesehatan reproduksi dan pendidikan seks terhadap remaja harus dilakukan secara intensif dengan mengintegrasikan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.
Kata kunci: Perkawinan dibawah umur, Hukum, Kesehatan
Penulis: Inna Noor Inayati
Kode Jurnal: jpkebidanandd150441

Artikel Terkait :