Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum, HAM dan Kesehatan
ABSTRAK: Perkawinan di bawah
umur dinilai menjadi masalah serius karena memunculkan kontroversi di
masyarakat. Perkawinan di bawah umur menjadi permasalahan dan fakta di
masyarakat yang masih terus berkembang. Indonesia merupakan salah satunegara di
dunia dengan angka perkawinan dibawah umur. Perkawinan di bawah umur sering
terjadi karena sejumlah alas an dan pandangan baik secara hukum, agama dan
tradisi dan budaya di masyarakat. Dampak terhadap kesehatan sebagai praktik
tradisi yang berbahaya yang menyebabkan kenaikan angka kematian ibu dan bayi
serta gangguan gangguan kesehatan reproduksi. Penelitian ini mengkaji lebih
jauh tentang permasalahan dalam perkawinan anak di bawah umur dalam perspektifhukum,
HAM dan kesehatan. Metode penelitian menggunakan metode kualitiatif, pendekatan
yuridis normatif, pendekatanperundang-undangan dan pendekatan konsep, penyajian
dengan spesifikasi penelitian deskriptif, pengambilan data sekunder dengan bahan,
analisis dengan metode kualitatif normatif, penyajian data berdasarkan kerangka
teori dan pemahaman dalam menafsirkan data. Dalam pandangan hukum, perkawinan
di bawah umur banyak terjadi karena besarnya toleransi yang diberikan
Undang-undang Perkawinan dengan memberikan batasan usia 16 tahun untuk boleh
menikah. Perlu dilakukan upaya harmonisasi antar berbagai sistem hukum
perkawinan yang berlaku di Indonesia agar tantangan legislasi yang timbul akibat
disparitas ketentuan hukum dalam persoalan perkawinan anak di bawah umur.
Revisi Undang-Undang Perkawinan dan Pendewasaan Usia Perkawinan diusulkan
sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Tinjauan kesehatan
reproduksi, pernikahan anak di bawah umur mempunyai banyak resiko dan bahaya
karena secara fisik dan mental dimana anak belum siap untuk melahirkan,
sehingga timbul gangguan dalam sistem reproduksi sampai kematian ibu dan bayi.
Diperlukan komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik tradisi
berbahaya yang mempengaruhi kesehatan perempuan dan anak dengan meratifikasi
regulasi yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan. Sosialisasi
kesehatan reproduksi dan pendidikan seks terhadap remaja harus dilakukan secara
intensif dengan mengintegrasikan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.
Kata kunci: Perkawinan dibawah
umur, Hukum, Kesehatan
Penulis: Inna Noor Inayati
Kode Jurnal: jpkebidanandd150441