ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN TAX AMNESTY (PENGAMPUNAN PAJAK) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DARI WAJIB PAJAK BADAN USAHA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO
Abstrak: Kebijakan Tax Amnesty
(Pengampunan Pajak) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Kebijakan Tax Amnesty di buat untuk restrukturisasi perekonomian di Indonesia
dengan harapan dapat meningkatkan subjek maupun objek pajak. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas penerapan Tax
Amnesty (Pengampunan Pajak) terhadap penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan
Usaha pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Metode Analisis yang
digunakan adalah deskriptif untuk menggambarkan bagaimana prosedur pelayanan
program Tax Amnesty dan Analisis Kuantitatif untuk menunjukkan tingkat
efektivitas penerapan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan Tax Amnesty
(Pengampunan Pajak) periode pertama sudah sangat efektif , namun berbeda pada
periode kedua yang mengalami penurunan sangat signifikan sehingga tergolong
tidak efektif, penyebabnya adalah sebagian besar Wajib Pajak sudah
berpartisipasi pada periode pertama. Tax Amnesty juga mengambil 12,61% bagian
dalam penerimaan pajak. Pimpinan KPP Pratama Manado Seharusnya membuat Inovasi
dalam sosialisasi-sosialisasi tentang kebijakan Tax Amnesty kepada Masyarakat,
agar masyarakat sadar akan pentingnya membayar Pajak dan Mengambil bagian dalam
meningkatkan pembangunan nasional.
Kata kunci: Kebijakan Tax
Amnesty, Efektivitas, Penerimaan Pajak
Penulis: Citra Ayu Kartika,
Grace B Nangoi, Robert Lambey
Kode Jurnal: jpmanajemendd170538