ANALISIS EFEKTIVITAS TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK: Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu pajak daerah yang mempunyai
peranan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Tata cara pemungutan yang mudah
dipahami serta efektif diperlukan agar memudahkan WP (Wajib Pajak) untuk
mengurus administrasi pajak BPHTB. Dasar hukum dan acuan prosedur dari BPHTB
diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui tata cara pemungutan BPHTB yang efektif. Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Untuk memperoleh data yang
diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara wawancara,
dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara
pemungutan BPHTB yang dalam hal ini dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah kota
Bitung sudah efektif karena pihak Dinas telah melaksanakan tugas dan fungsinya
sesuai dengan acuan prosedur yaitu Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB dan tetap berjalan dengan efektif walaupun
masih terdapat kendala dari pihak Wajib Pajak tetapi dapat langsung ditangani
oleh pihak Dinas. Nilai interpretasi hasil penerimaan BPHTB di Kota Bitung
untuk tahun 2013 sebesar 204,21 %, tahun 2014 sebesar 136,66 %, tahun 2015
sebesar 156,36 % dan tahun 2016 sebesar
129,17% tergolong sangat efektif.
Kata kunci: Efektivitas, Tata
Cara, Pemungutan Pajak, BPHTB
Penulis: Enolia N Muhaling,
Ventje . Ilat, Inggriani . Elim
Kode Jurnal: jpmanajemendd170565