ANALISIS PENERAPAN WITHHOLDING TAX SYSTEM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SULUTTENGGO
Abstrak: Penerimaan pajak
penghasilan merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi suatu negara. Salah
satu pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan pasal 23. Sistem perpajakan
Indonesia selain menganut self assessment system juga menganut withholding tax
system. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan
withholding tax system dalam hal pemotongan, penyetoran dan pelaporan terhadap
pajak penghasilan pasal 23 pada PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo apakah
telah sesuai dengan undang-undang perpajakan UU No 36 Tahun 2008. Penelitian
ini menggunakan metode analisis deskriptif, yang dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pemotongan pajak PT. PLN (Persero)
Wilayah Suluttenggo untuk bulan Februari khususnya pada tanggal 6 Februari dan
24 Februari 2017 mengalami ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, dalam hal melakukan pemotongan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dipotong tarif sebesar 2%, dan wajib pajak yang tidak
memiliki NPWP dipotong tarif sebesar 4%. PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo
lebih memperhatikan ketentuan perpajakan sehingga pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan perpajakan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kata kunci: withhoding tax
system, pph pasal 23
Penulis: Temmy C.R Dotulong,
Grace B. Nangoy, Jessy D.L Warongan
Kode Jurnal: jpmanajemendd170902