ANALISIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (STUDI KASUS PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN)
Abstrak: Pemerintah Daerah
mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Barang Milik Daerah merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang digunakan
dan dimanfaatkan guna menunjang berjalannya tugas dan fungsi tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah mengatur setiap intansi pemerintah untuk dapat melaksanakan Pengelolaan
Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan merupakan salah satu
instansi pemerintah yang berperan sebagai pengguna dan pemanfaat Barang Milik
Daerah untuk menunjang keberlangsungan program kerja Pemerintah yang telah
ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis
deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penggunaan Barang Mililk Daerah
sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah berjalan dengan
baik akan tetapi Pemanfaatan Barang Milik Daerah belum berjalan optimal
dikarenakan belum semua kegiatan Pemanfaatan telah dilaksanakan.
Kata kunci: Barang milik
daerah, Penggunaan, Pemanfaatan
Penulis: Briliant Yehezkiel
Sondakh, Harijanto Sabijono, Lidia Mawikere
Kode Jurnal: jpmanajemendd170560