ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 113 TAHUN 2014 (STUDI KASUS DI DESA ADOW KECAMATAN PINOLOSIAN TENGAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN)
Abstrak: Pengelolaan keuangan
desa merupakan kegiatan yang mengatur keuangan desa menjadi lebih baik.
Pengelolaan keuangan desa yang baik yaitu berdasarkan pada peraturan yang ada
serta bergantung pada kemampuan sumber daya manusia yang mengelolanya. Tujuan
dari penelitian ini untuk menganalisis kegiatan pengelolaan keuangan desa di
Desa Adow yang meliputi kegiatan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban dengan menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan penyebab tidak digunakan Permendagri No. 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu kurang pahamnya SDM akan
peraturan-peraturan yang ada. Untuk kegiatan penatausahaan keuangan desa di
Desa Adow keseluruhan sudah baik. Kegiatan pelaporan keuangan desa di Desa Adow
sudah baik tetapi masih ada ketidaksesuaian dalam pelaporan ke daerah. Serta
kegiatan pertanggungjawaban keuangan desa di Desa Adow menunjukkan masih ada
beberapa hal yang tidak sesuai dan belum adanya pertanggungjawaban langsung
kepada masyarakat. Sistem pengelolaan keuangan desa di Desa Adow sudah
menggunakan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Sebaiknya kegiatan pengelolaan keuangan desa berikut sudah menggunakan
Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kata Kunci: Penatausahaan Keuangan
Desa, Pelaporan Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Permendagri
No. 113 Tahun 2014
Penulis: Jeacklin Valenia
Mamuaya, Harijanto Sabijono, Hendrik Gamaliel
Kode Jurnal: jpmanajemendd170548