ANALISIS PERBEDAAN IMPLEMANTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DENGAN POTENSI MEDICATION ERROR DI BEBERAPA RUMAH SAKIT KOTA SEMARANG
ABSTRAK: Dampak dari tidak
dilaksanakannya kegiatan pelayanan kefarmasian yang baik adalah dapat terjadi
kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan kesehatan.
Kenyataannya sebagian besar rumah sakit belum melakukan kegiatan pelayanan
farmasi seperti yang diharapkan, mengingat beberapa kendala antara lain kemampuan
tenaga kefarmasian, terbatasnya pengetahuan manajemen rumah sakit akan fungsi
farmasi rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit, terbatasnya pengetahuan
pihak-pihak terkait tentang pelayanan kefarmasian rumah sakit. Pada tahun 2014
terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 58 Tahun 2014 sebagai
standar dalam pelayanan seorang apoteker. Penelitian ini bertujuan mengetahui
perbedaan implementasi standar pelayanan kefarmasian terhadap potensi
medication error pada resep di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang ada di
Kota Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan metode quasi eksperiment dengan
pendekatan waktu. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu purposive
sampling pada resep pasien rawat jalan. Subyek penelitian adalah resep di rumah
sakit pemerintah dan swasta di Kota Semarang. Analisis yang digunakan dalampenelitian
ini adalah analisis bivariate. uji chi square persyaratan administratif
didapatkan hasil x2 hitung = 103,793 dan p=0,000, persyaratan farmasetis didapatkan
hasil x2 hitung = 53,231 dan p=0,000, persyaratan klinis didapatkan hasil x2
hitung = 259,515 dan p=0,000. Berdasarkan hasil uji ketiga persyaratan
medication error tersebut, terdapat perbedaan implementasi standar pelayanan
kefarmasian antara rumah sakit swasta dan pemerintah di kota Semarang.
Kata Kunci: medication error,
implementasi, standar pelayanan Kefarmasian, Rumah Sakit
Penulis: Satibi
Kode Jurnal: jpfarmasidd170716