ANALISIS PERBEDAAN IMPLEMANTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DENGAN POTENSI MEDICATION ERROR DI BEBERAPA RUMAH SAKIT KOTA SEMARANG


ABSTRAK: Dampak dari tidak dilaksanakannya kegiatan pelayanan kefarmasian yang baik adalah dapat terjadi kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan kesehatan. Kenyataannya sebagian besar rumah sakit belum melakukan kegiatan pelayanan farmasi seperti yang diharapkan, mengingat beberapa kendala antara lain kemampuan tenaga kefarmasian, terbatasnya pengetahuan manajemen rumah sakit akan fungsi farmasi rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit, terbatasnya pengetahuan pihak-pihak terkait tentang pelayanan kefarmasian rumah sakit. Pada tahun 2014 terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 58 Tahun 2014 sebagai standar dalam pelayanan seorang apoteker. Penelitian ini bertujuan mengetahui perbedaan implementasi standar pelayanan kefarmasian terhadap potensi medication error pada resep di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang ada di Kota Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan metode quasi eksperiment dengan pendekatan waktu. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling pada resep pasien rawat jalan. Subyek penelitian adalah resep di rumah sakit pemerintah dan swasta di Kota Semarang. Analisis yang digunakan dalampenelitian ini adalah analisis bivariate. uji chi square persyaratan administratif didapatkan hasil x2 hitung = 103,793 dan p=0,000, persyaratan farmasetis didapatkan hasil x2 hitung = 53,231 dan p=0,000, persyaratan klinis didapatkan hasil x2 hitung = 259,515 dan p=0,000. Berdasarkan hasil uji ketiga persyaratan medication error tersebut, terdapat perbedaan implementasi standar pelayanan kefarmasian antara rumah sakit swasta dan pemerintah di kota Semarang.
Kata Kunci: medication error, implementasi, standar pelayanan Kefarmasian, Rumah Sakit
Penulis: Satibi
Kode Jurnal: jpfarmasidd170716

Artikel Terkait :