ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. BKSS DI MANADO
Abstrak: Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan
pada waktu perusahaan melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP)/
Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan dari Dasar pengenaan Pajak (DPP). Pajak
Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan penggantian
karena Pajak Penjualan dirasa sudah
tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai
sasaran kebutuhan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT. BKSS di Manado. Metode
penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian pada PT. BKSS di
Manado menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan dan pencatatan yang dilakukan
sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyetoran dan pelaporan
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, PT. BKSS masih sering terjadi keterlambatan,
sehingga perusahaan dikenakan sanksi.
Kata kunci: pajak pertambahan nilai
Penulis: Silvia Iroth, Ventje Ilat,
Heince Wokas
Kode Jurnal: jpmanajemendd170557