ANALISIS PROSES PENCATATAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK TERUTANG PPH 15 TENTANG WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI PADA PT. SALIM IVOMAS PRATAMA DI KOTA BITUNG
ABSTRAK: Sebagai Negara
kepulauan, Indonesia memang sangat membutuhkan angkutan laut sehingga
pemerintah menetapkan pajak kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang
pelayaran. Jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan pelayaran adalah pajak
penghasilan pasal 15. PPh Pasal 15 merupakan perhitungan pajak dengan
menggunakan Norma Perhitungan Khusus untuk Pelayaran dan Penerbangan bersifat
final. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Proses Pencatatan,
Pembayaran dan Pelaporan Pajak Terutang PPh pasal 15 tentang wajib pajak
perusahaan pelayaran dalam negeri pada PT. Salim Ivomas Pratama di Kota Bitung.
Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif untuk mengetahui proses
pencatatan, pembayaran dan pelaporan Pajak Terutang PPh pasal 15 pada PT. Salim
Ivomas Pratama Bitung. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa proses
pencatatan dilakukan setelah melakukan pemotongan PPh pasal 15 sebesar 1,2%
untuk penyewaan kapal, setelah itu dilakukan pembayaran kepada perusahaan
kapal. Proses penyetoran di bank dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya dan proses pelaporan di kantor pajak dilakukan paling lambat tanggal
20 bulan berikutnya.
Kata Kunci: Pajak Pelayaran,
Pajak Penghasilan pasal 15
Penulis: Fetrick Jansen
Pattiasina, Ventje Ilat, Treesje Runtu
Kode Jurnal: jpmanajemendd170543