Evaluasi Penerapan CDOB sebagai Sistem Penjaminan Mutu pada Sejumlah PBF di Surabaya
Abstrak: Cara Distribusi Obat
yang Baik (CDOB) adalah sebuah pedoman yang bertujuan untukmemastikan mutu
sepanjang jalur distribusi sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya.
PedagangBesar Farmasi (PBF) dalam menjalankan pendistribusian obat wajib
menerapkan 9 aspek CDOB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
sejauh mana PBF telah menerapkan 9 aspek tersebut. Penelitian ini merupakan
penelitian deskriptif. Sampel penelitian adalah 41 PBF di Surabaya yang dipilihmenggunakan
teknik random sampling dan menggunakan instrumen penelitian berupa kuisioner.
Datadiambil pada bulan Agustus hingga September tahun 2015, dimana pada saat
itu PBF belum diharuskanmemiliki sertifi kat CDOB. Berdasarkan hasil penelitian
dapat dilihat bahwa 40 (97,56%) PBF belum memiliki sertifi kat CDOB. Dari 41
PBF yang menjadi responden, 18 (43,90%) PBF telah memenuhi ≥80% CDOB , 16
(39,02%) PBF telah memenuhi ≥65 - <80% CDOB , 6 (14,63%) PBF memenuhi ≥50-
<65% CDOB dan 1 (2,44%) PBF memenuhi <50% CDOB. Satu (2,44%) PBF tidak
pernah melakukankajian manajemen mutu, 4 (9,76%) Apoteker Penanggung Jawab
(APJ) tidak pernah mengikuti pelatihan CDOB, 5 (12,20%) PBF yang semua
personelnya belum pernah mendapatkan pelatihanCDOB, 5 (12,20%) PBF tidak pernah
melakukan pemeriksaan NIE (Nomor Ijin Edar), 2 (4,88%) PBFjarang menyimpan obat
sesuai suhu penyimpanan yang tertera pada kemasan. Dari hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa belum seluruh PBF di Surabaya menerapkan 9 aspek CDOB,
sehingga dapatsecara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap mutu
obat yang didistribusikan oleh PBF tersebut. Keharusan PBF memiliki sertifi kat
CDOB baru ditetapkan pemerintah pada akhir November 2017.
Kata kunci: CDOB, PBF,
Surabaya
Penulis: VANNINA AGUSTYANI, WAHYU UTAMI, WAHONO SUMARYONO, UMI ATHIYAH, ABDUL RAHEM
Kode Jurnal: jpfarmasidd170187